Terungkap di Sidang, KPK Pernah Minta Kemenag Pertimbangkan Keberlanjutan Dana Haji Khusus

05 November 2026 19:31 WIB
Riko Marbun
Photo: Ati/Istimewa
Jakarta, Sonora.Co.ID - Pertimbangan untuk mengalokasikan sebagian kuota tambahan haji 2023 kepada jemaah haji khusus ternyata telah melalui pembahasan dengan sejumlah pihak. Tenaga ahli sekaligus mantan Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) periode 2022–2024, Mariana Aristyawati atau Anna Hasbie, mengungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengingatkan pemerintah agar memperhatikan keberlanjutan dana haji.

Hal tersebut disampaikan Anna saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).

Dalam persidangan, Anna menjelaskan bahwa KPK pernah mengingatkan Kemenag mengenai pentingnya menjaga keberlanjutan dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pesan tersebut disampaikan dalam pertemuan pada 27 Januari 2023 di Kuningan, Jakarta.

Menurut Anna, dalam pertemuan itu KPK mengapresiasi sejumlah perbaikan tata kelola yang dilakukan Kemenag, terutama dalam prosedur pemilihan petugas haji serta pengadaan barang dan jasa. Namun, KPK juga memberikan dua pekerjaan rumah, yakni harmonisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta menjaga keberlanjutan dana haji.

"Ini berkaitan dengan pertemuan kita dengan KPK di awal Januari. Tanggal 27 Januari itu, Kementerian Agama pernah dipanggil KPK di Kuningan. Ada beberapa hal yang disampaikan, misalnya update apa yang sudah kami lakukan," kata Anna.

Ia kemudian mengungkapkan pesan Deputi KPK saat itu, Pahala Nainggolan, mengenai pengelolaan dana haji. Menurut Anna, dana haji tidak hanya harus mempertimbangkan kepentingan jemaah yang berangkat pada tahun berjalan, tetapi juga jemaah yang masih menunggu antrean keberangkatan.

"KPK mengingatkan bahwa dana haji itu bukan hanya untuk mereka yang berangkat. Pak Pahala bilang bahwa dana BPKH itu bukan hanya untuk mereka yang berangkat tapi mereka juga yang menunggu," tegas Anna.

Peringatan tersebut, lanjut Anna, menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan alokasi tambahan 8.000 kuota haji Indonesia pada 2023 bersama Komisi VIII DPR dan BPKH.

Anna menjelaskan, ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota pada awal Mei 2023, Kemenag semula mengusulkan agar seluruh tambahan tersebut dialokasikan untuk jemaah haji reguler.

Namun, usulan itu kemudian dibahas bersama Komisi VIII DPR dan BPKH. Dalam pembahasan tersebut, muncul pertanyaan mengenai kemampuan pemerintah menyerap seluruh tambahan kuota reguler serta dampaknya terhadap keberlanjutan dana haji.

Saat itu, masih terdapat sekitar 1.000 kuota haji reguler yang belum terserap.

"Komisi VIII bilang, apakah yakin kalau kita meminta supaya 8.000 itu ke reguler semua," tutur Anna.

Ia menyebut sejumlah anggota DPR dari berbagai fraksi mengingatkan pemerintah agar mempertimbangkan kemampuan penyerapan kuota. Apabila kuota reguler tidak dapat dimanfaatkan seluruhnya, sebagian kuota tambahan dinilai dapat dialokasikan kepada jemaah haji khusus.

Anna mencontohkan pandangan anggota DPR dari Fraksi Golkar yang meminta pemerintah tidak ragu mengalokasikan sebagian kuota kepada jemaah haji khusus jika kuota reguler tidak terserap maksimal.

Sementara itu, anggota DPR dari Fraksi PKB mengingatkan adanya Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk mengatur peruntukan kuota tambahan melalui peraturan menteri.

"Kalau memang kita tidak sanggup, kuota reguler tidak terserap, jangan malu-malu serahkan ke haji khusus. Itu dari Fraksi Golkar ada yang ngomong. Lalu ada juga dari Fraksi PKB sendiri bilang, Pak Menteri, kita sudah kasih Pasal 9 itu untuk kuota tambahan," kata Anna.

Anna menegaskan, pandangan mengenai pembagian kuota tersebut juga disampaikan secara terbuka dalam rapat kerja Komisi VIII DPR pada 22 Mei 2023.

Menurutnya, sejumlah anggota DPR lintas fraksi, termasuk Golkar, PKB, PKS, dan PAN, menyampaikan pandangan mengenai pentingnya memaksimalkan penyerapan kuota sekaligus memperhatikan keberlanjutan dana haji.

Dalam persidangan, kuasa hukum Gus Yaqut, Melissa Anggraini, turut memperdengarkan rekaman pernyataan anggota DPR dalam rapat tersebut. Salah satu pembahasan berkaitan dengan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang memberikan ruang bagi Menteri Agama untuk menentukan peruntukan kuota tambahan, baik bagi jemaah reguler maupun khusus.

Anna membenarkan bahwa pembahasan tersebut berlangsung secara terbuka dan menjadi bagian dari proses pembahasan kebijakan kuota tambahan haji 2023.

"Kalau Raker itu kan selalu sifatnya terbuka. Saya ingat di luar itu juga banyak media. Jadi media juga mewawancarai," jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan kuota haji yang tidak terserap bukan hal baru. Pada penyelenggaraan haji 2019, Indonesia memperoleh tambahan 10.000 kuota, tetapi sebanyak 524 kuota tidak dapat dimanfaatkan.

"Indonesia itu sering dapat kuota, tapi sering banyak yang tidak terserap. Contohnya di 2019 itu ada 524 kuota yang tidak terserap. Padahal kita waktu 2019 dapat tambahan 10 ribu. Itu juga buat reguler tapi tidak terserap," katanya.

Menurut Anna, kuota yang tidak terpakai pada musim haji berjalan akan hangus dan tidak dapat dialihkan untuk penyelenggaraan haji tahun berikutnya. Karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan kemampuan penyerapan agar tambahan kuota dapat dimanfaatkan secara optimal.

Dalam kesaksiannya, Anna juga menjelaskan bahwa kepastian kuota dasar dan kuota tambahan haji 2023 diterima dalam waktu berbeda. Indonesia memperoleh kepastian kuota dasar sebanyak 221.000 jemaah pada akhir 2022 atau awal Januari 2023.

Sementara tambahan 8.000 kuota baru diterima pada awal Mei 2023, ketika persiapan operasional penyelenggaraan haji telah berjalan dan waktu keberangkatan semakin dekat.

Situasi tersebut mendorong Kemenag membahas alokasi kuota tambahan secara khusus bersama Komisi VIII DPR dan BPKH dalam rapat pada 22 Mei 2023.

Anna turut mengungkapkan bahwa sebelum Indonesia memperoleh tambahan kuota, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah membicarakan kemungkinan penambahan kuota dengan Menteri Haji Arab Saudi dalam pertemuan persiapan haji 2023.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah Arab Saudi menyatakan penambahan kuota dimungkinkan dengan syarat Indonesia telah menyelesaikan 60 persen layanan bagi jemaah dari kuota dasar.

"Pak Menteri (Gus Yaqut) waktu itu bicara soal itu. Apakah mungkin Indonesia bisa menambah kuota dari yang ada 221 ribu ini. Lalu Pak Menteri Haji (Arab Saudi) menjawab, itu dimungkinkan selama Indonesia sudah menyelesaikan 60 persen layanan," tandasnya.
Sonora Network

Our Services

Sonora Education And Talent Management

Sonora Education And Talent Management

Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Research Solution

Research Solution

Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives
Management Services

Management Services

Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Event Management

Event Management

Step into Syandana, we deliver exceptional tailored event solutions

We'll reach out to you to talk about what we can do to keep leading, together.

Let’s Collaborate!

Our Satisfied Partners

Kementrian Pajak
Kementrian PUPR
Kementerian Dinas Perhubungan
Kementrian Kominfo
Kementrian Agama
Kementrian Hukum dan HAM
Telkomsek
ASDP
Nuvo Family
Pertamina
Bear Brand
Sarirasa Group
Gopek House
Counterpain
PLN
Kementrian Pelni
Ayaxx
Wincos