Kemenag Wajibkan Pesantren Perkuat Perlindungan Santri dari Kekerasan
05 November 2026 18:51 WIB
Riko Marbun
Photo: Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag RI
Jakarta, Sonora.Co.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan petunjuk teknis (juknis) perlindungan santri melalui model child safeguarding atau sistem perlindungan anak di lingkungan pesantren. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi pengasuh hingga pengurus pesantren untuk mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan, termasuk perundungan dan kekerasan seksual.
Juknis tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pesantren Nomor 13 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 November 2026. Regulasi ini mengarahkan pesantren agar membangun sistem perlindungan santri yang terintegrasi dalam tata kelola lembaga, bukan hanya bergerak setelah terjadi kasus kekerasan.
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, mengatakan juknis tersebut menjadi panduan penguatan sistem perlindungan santri atau Himayatu Thalabah melalui pendekatan safeguarding.
“Juknis ini menjadi panduan untuk pengasuh sampai pengurus pesantren dalam proses penguatan tata kelola sistem perlindungan santri. Dalam bahasa Arab kita menyebutnya sebagai *Himayatu Thalabah* melalui model safeguarding,” ujar Basnang di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Menurut Basnang, sistem perlindungan ini penting mengingat pesantren memiliki karakter pendidikan berasrama dengan interaksi intensif antara santri, kiai, ustaz, dan musyrif selama 24 jam.
Kondisi tersebut menjadi kekuatan dalam pembentukan akhlak, kemandirian, dan kedisiplinan santri. Namun, intensitas interaksi dalam kehidupan bersama juga menghadirkan potensi kerentanan yang harus dikelola secara sistematis, terutama karena sebagian besar santri masih berusia anak.
Karena itu, pendekatan child safeguarding tidak hanya berfokus pada penanganan kasus, tetapi juga mencakup pencegahan melalui kebijakan, budaya, prosedur, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Basnang menegaskan, tanggung jawab menciptakan lingkungan pesantren yang aman berada pada orang dewasa dan institusi, bukan dibebankan kepada anak.
Juknis tersebut juga memberikan panduan bagi pesantren untuk mengenali faktor risiko, pola grooming, serta tanda-tanda awal perundungan dan kekerasan seksual terhadap santri.
Selain itu, pesantren diarahkan menyusun kebijakan perlindungan santri, kode etik perilaku, prosedur rekrutmen yang aman, hingga mekanisme pelaporan yang mudah diakses dan menjamin kerahasiaan.
Panduan tersebut turut mengatur penanganan kasus secara cepat dan tepat dengan mengutamakan kepentingan terbaik anak, termasuk pemberian layanan pemulihan bagi korban dan rujukan kepada lembaga berwenang.
“Menjaga santri adalah amanah dari orang tua kepada pesantren. Juknis ini adalah ikhtiar kita menunaikan *maqashid al-syari’ah* dalam praktik pendidikan sehari-hari. Kita ingin setiap pesantren mampu mengenali dini setiap risiko, menutup celahnya, dan memastikan setiap santri yang bersuara akan didengar dan dilindungi,” kata Basnang.
Dalam juknis tersebut, sistem perlindungan santri dibangun melalui empat pilar utama, yakni kebijakan, sumber daya manusia, prosedur, dan akuntabilitas. Keempat pilar ini dijalankan melalui lima mekanisme yang saling terhubung.
Pertama, SafeNorma, yaitu kerangka regulasi dan prinsip perlindungan santri yang berlandaskan nilai teologis, maqashid syariah, serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Mekanisme ini juga mencakup prinsip nondiskriminasi, keberpihakan kepada korban, kerahasiaan data, transparansi, dan partisipasi santri.
Kedua, SafeKader, yang mengatur rekrutmen aman serta pelatihan berkala bagi pengasuh, musyrif, wali asrama, dan anggota satuan tugas.
Ketiga, SafeLapor, yakni penyediaan kanal pengaduan internal melalui Telepontren, web, dan AMAN, serta kanal eksternal seperti layanan SAPA 129. Laporan anonim tetap ditindaklanjuti, sementara pelapor, korban, dan saksi mendapat jaminan perlindungan dari tindakan pembalasan.
Keempat, SafeMitra, melalui jaringan Gernas RANA untuk penanganan kasus, perlindungan segera, serta rujukan kepada layanan medis, psikologis, UPTD PPA, dan aparat penegak hukum.
Kelima, SafeIndeks, yang mencakup pemantauan, evaluasi, dan pelaporan secara berjenjang hingga Kantor Kementerian Agama.
Basnang menegaskan, mekanisme internal pesantren tidak boleh menggantikan ataupun menghambat proses hukum yang dilakukan aparat berwenang.
Direktur Pemberdayaan Pesantren Kemenag, Yusi Damayanti, mengatakan juknis tersebut dirancang agar dapat diterapkan oleh pesantren dengan berbagai kondisi dan kemampuan.
Pada tahap awal, pesantren dapat memulai dengan meninjau tata tertib dan menghapus ketentuan yang membolehkan hukuman fisik. Pesantren juga diminta membentuk atau mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) atau Tim Perlindungan Anak.
Langkah lainnya adalah memasang informasi kanal pengaduan di tempat yang mudah dibaca santri serta meminta seluruh personel menandatangani kode etik perilaku. Ketentuan ini berlaku bagi semua pihak, termasuk tenaga dapur, petugas keamanan, dan pengemudi.
“Juknis ini kami rancang untuk dikerjakan, bukan untuk disimpan,” ujar Yusi.
Ia menambahkan, keberhasilan penerapan child safeguarding tidak dapat diukur hanya dari sedikit atau tidak adanya laporan kekerasan.
Menurut Yusi, meningkatnya laporan yang disampaikan melalui mekanisme aman justru dapat menjadi indikator tumbuhnya kepercayaan santri terhadap sistem perlindungan yang dibangun pesantren.
“Ketika laporan yang aman meningkat, itu tanda santri mulai percaya pada sistem. Itulah budaya yang ingin kita tumbuhkan bersama,” katanya.
Penerbitan juknis ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Agama, serta Peraturan Ketua KPAI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Keselamatan Anak.
Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari penguatan Peta Jalan Pengembangan Pesantren Ramah Anak dan Kurikulum Berbasis Cinta yang dikembangkan Kementerian Agama.
Melalui Keputusan Dirjen Pesantren Nomor 13 Tahun 2026, Kemenag mendorong setiap pesantren membangun lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap santri.
News
View MoreOur Services
Sonora Education And Talent Management
Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Research Solution
Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives