Cek! Jadwal Ganjil Genap Jakarta Sore Ini 7 Oktober 2024
07 Oktober 2024 15:31 WIB
Melysa Septiani
.jpg)
Photo: Kompas.com/ Firman Taufiqurrahman
Jakarta, Sonora.co.id - Ganjil Genap kembali berlaku di ruas-ruas jalan di Jakarta pada sore ini Senin (07/10). Aturan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap. Jadwal pagi hari pada pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Berikut nama-nama ruas jalan yang diterapkan pembatasan Ganjil Genap:
1. Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
2. Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
3. Jakarta Timur
Jalan MT Haryono
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
4. Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Cara Mengetahui Plat Ganjil Genap
Plat kendaraan genap dan ganjil dilihat dari angka terakhir nomor kendaraan. Sebagai contoh B 1234 maka kendaraan tersebut berplat genap. Sementara kendaraan ber plat B 2345 termasuk kendaraan berplat ganjil.
Kendaraan Bebas Ganjil Genap
1. Kendaraan berstiker disabilitas;
2. Ambulans;
3. Pemadam Kebakaran;
4. Angkutan umum berplat kuning;
5. Sepeda motor;
6. Kendaraan berbahan bakar listrik;
7. Truk tangki bahan bakar;
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara;
9. Kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri;
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional;
11. Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas;
12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri; dan,
13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.
Sanksi Melanggar Ganjil Genap
Bagi para pelanggar akan dikenakan denda tilang senilai Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
Berikut nama-nama ruas jalan yang diterapkan pembatasan Ganjil Genap:
1. Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
2. Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
3. Jakarta Timur
Jalan MT Haryono
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
4. Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Cara Mengetahui Plat Ganjil Genap
Plat kendaraan genap dan ganjil dilihat dari angka terakhir nomor kendaraan. Sebagai contoh B 1234 maka kendaraan tersebut berplat genap. Sementara kendaraan ber plat B 2345 termasuk kendaraan berplat ganjil.
Kendaraan Bebas Ganjil Genap
1. Kendaraan berstiker disabilitas;
2. Ambulans;
3. Pemadam Kebakaran;
4. Angkutan umum berplat kuning;
5. Sepeda motor;
6. Kendaraan berbahan bakar listrik;
7. Truk tangki bahan bakar;
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara;
9. Kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri;
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional;
11. Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas;
12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri; dan,
13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.
Sanksi Melanggar Ganjil Genap
Bagi para pelanggar akan dikenakan denda tilang senilai Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
News
View MoreOur Services

Sonora Education And Talent Management
Empowering Talent Development & Soft Skills Training.

Research Solution
Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives