PP-INI Fokus Jaga Kepastian Hukum Notaris dan Pelayanan kepada Masyarakat

25 September 2026 11:56 WIB
Riko Marbun
Photo: Nung/Istimewa
Jakarta, Sonora.Co.ID – Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) menegaskan kepastian hukum bagi anggota Notaris dan keberlangsungan pelayanan hukum kepada masyarakat menjadi perhatian utama di tengah dinamika hukum terkait organisasi profesi tersebut.

Ketua Umum PP-INI Periode 2023–2026 Irfan Ardiansyah mengatakan, ketidakpastian dalam organisasi profesi tidak boleh membebani Notaris dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat umum yang dipercaya negara untuk melayani masyarakat.

"Yang jauh lebih penting adalah kepastian hukum bagi setiap Notaris dalam menjalankan jabatannya sebagai pejabat umum yang diberi kepercayaan oleh negara untuk melayani kepentingan masyarakat," kata Irfan dalam jumpa pers di kantor Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Menurut Irfan, Notaris memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan hukum, menuangkan kehendak para pihak ke dalam akta autentik, menjaga kepastian mengenai perbuatan dan hubungan hukum, serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

"Di balik setiap akta yang dibuat seorang Notaris terdapat hak, kepentingan, harta benda, keluarga, dunia usaha, bahkan masa depan orang lain," ujarnya.

Karena itu, PP-INI menegaskan langkah hukum yang ditempuh diarahkan untuk memastikan anggota Notaris tetap dapat menjalankan jabatan publiknya secara profesional, independen dan bermartabat, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan hukum yang tertib dan dapat dipercaya.

"Kita tidak sedang memperjuangkan kepentingan segelintir orang. Kita sedang menjaga agar setiap anggota Notaris tetap memiliki kepastian dalam menjalankan jabatan publiknya, dan pada saat yang sama memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan hukum yang profesional, tertib, dan dapat dipercaya," kata Irfan.

Sikap tersebut disampaikan PP-INI terkait beredarnya amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1470 K/Pdt/2026. PP-INI menghormati kewenangan dan independensi Mahkamah Agung, namun menilai putusan harus dipahami secara utuh berdasarkan amar, pertimbangan hukum, dan keseluruhan konstruksi perkara.

"PP-INI masih menunggu dan mencermati salinan resmi Putusan Nomor 1470 K/Pdt/2026 beserta seluruh pertimbangan hukumnya. Setiap langkah hukum akan didasarkan pada dokumen resmi dan kajian yang objektif, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Irfan.

PP-INI juga mencermati aspek hukum acara karena pada tingkat judex facti, putusan Pengadilan Negeri yang dikuatkan Pengadilan Tinggi merupakan putusan sela terkait Eksepsi Kompetensi Absolut. Dengan demikian, pemeriksaan dan pembuktian pokok perkara belum berlangsung secara substantif.

Apabila Putusan Kasasi Nomor 1470 K/Pdt/2026 ternyata membatalkan putusan judex facti sekaligus memberikan putusan definitif terhadap pokok perkara yang belum diperiksa dan dibuktikan pada tingkat judex facti, PP-INI menilai hal tersebut perlu diuji dari perspektif hukum acara, hak prosedural para pihak, dan batas pemeriksaan kasasi.

"Yang menjadi perhatian bukan semata-mata mengenai kewenangan Mahkamah Agung dalam memeriksa perkara kasasi, melainkan apakah suatu putusan substantif terhadap pokok perkara dapat diberikan ketika fakta, alat bukti, dan argumentasi para pihak mengenai pokok sengketa belum memperoleh kesempatan pemeriksaan dan pengujian secara memadai pada tingkat judex facti," kata Irfan.

PP-INI juga mencermati Putusan Mahkamah Agung Nomor 524 K/TUN/TF/2025 tanggal 25 Februari 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap dan berkaitan dengan aspek administrasi pemerintahan mengenai kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia.

Menurut PP-INI, putusan tersebut perlu dikaji bersama Putusan Nomor 1470 K/Pdt/2026 untuk melihat keterkaitan substansial serta memastikan akibat hukum keduanya dapat berjalan secara harmonis. PP-INI tidak serta-merta menyimpulkan adanya pertentangan karena kedua perkara berada dalam lingkungan peradilan yang berbeda.

Berdasarkan kajian awal, PP-INI mempersiapkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Nomor 1470 K/Pdt/2026 setelah salinan resmi dan pertimbangan hukumnya diperoleh serta dianalisis secara menyeluruh.

PK, kata Irfan, merupakan hak hukum yang diberikan kepada pihak berperkara dan bukan bentuk penolakan terhadap lembaga peradilan. Kemungkinan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata serta alasan lain yang diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Agung akan menjadi bagian yang dikaji.

Terkait pelaksanaan putusan, PP-INI memahami putusan berkekuatan hukum tetap memiliki konsekuensi hukum. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan amar putusan, objek dan subjek yang diperintahkan serta hubungannya dengan putusan lain yang telah berkekuatan hukum tetap.

Jika terdapat dasar hukum yang memadai, PP-INI akan mempertimbangkan permohonan penundaan pelaksanaan atau eksekusi. Irfan menegaskan, pengajuan PK tidak otomatis menangguhkan pelaksanaan putusan sehingga keduanya merupakan tindakan hukum yang berbeda.

"Perlu ditegaskan bahwa pengajuan PK tidak dengan sendirinya menangguhkan pelaksanaan putusan. Karena itu, langkah PK dan permohonan penundaan pelaksanaan merupakan dua tindakan hukum yang berbeda dan akan ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku," kata Irfan.

PP-INI juga mengajak seluruh Pengwil, Pengda, dan anggota INI di seluruh Indonesia untuk tetap tenang, dewasa, solid, dan menjaga persaudaraan. Perbedaan pandangan hukum dinilai sebagai bagian dari dinamika negara hukum, namun tidak boleh menghilangkan persatuan dalam satu profesi dan organisasi.

"PP-INI akan menempuh setiap langkah melalui argumentasi hukum yang terukur, bukti yang kuat, prosedur yang benar, dan penghormatan terhadap lembaga peradilan," ujar Irfan.

Irfan menegaskan, yang dijaga bukan hanya struktur organisasi saat ini, tetapi juga masa depan profesi Notaris dan kepercayaan masyarakat terhadap jabatan Notaris.

"Pada akhirnya, yang harus kita jaga bukan hanya struktur organisasi hari ini, tetapi juga masa depan profesi Notaris dan kepercayaan masyarakat terhadap jabatan Notaris," kata Irfan.

Menurut PP-INI, seluruh langkah tersebut diarahkan pada tiga kepentingan yang harus berjalan bersama, yakni kepastian hukum bagi anggota, kehormatan dan persatuan organisasi, serta perlindungan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Sonora Network

Our Services

Sonora Education And Talent Management

Sonora Education And Talent Management

Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Research Solution

Research Solution

Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives
Management Services

Management Services

Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Event Management

Event Management

Step into Syandana, we deliver exceptional tailored event solutions

We'll reach out to you to talk about what we can do to keep leading, together.

Let’s Collaborate!

Our Satisfied Partners

Kementrian Pajak
Kementrian PUPR
Kementerian Dinas Perhubungan
Kementrian Kominfo
Kementrian Agama
Kementrian Hukum dan HAM
Telkomsek
ASDP
Nuvo Family
Pertamina
Bear Brand
Sarirasa Group
Gopek House
Counterpain
PLN
Kementrian Pelni
Ayaxx
Wincos