Menteri Imipas Instruksikan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik untuk Cegah Penyimpangan
02 September 2026 13:33 WIB
Riko Marbun
Photo: Kemenimipas RI
Jakarta, Sonora.Co.ID - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk memperbaiki tata kelola pelayanan publik. Perbaikan dilakukan untuk menutup celah risiko penyimpangan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Agus menginstruksikan seluruh jajaran Kemenimipas segera menindaklanjuti rekomendasi yang dihasilkan Tim Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik.
“Saya minta kepada rekan-rekan sekalian, tolong apa yang menjadi temuan tim evaluator ini dilakukan perbaikan-perbaikan tata kelolanya, sehingga berbagai potensi risiko ancaman, potensi risiko penyimpangan ini bisa dihindarkan,” kata Agus saat memimpin Rapat Pemaparan Hasil Akhir Tim Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik di lingkungan Kemenimipas, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Evaluasi Tata Kelola Pelayanan di Pusat dan Daerah
Pemaparan hasil evaluasi menjadi bagian dari upaya Kemenimipas mengantisipasi berbagai risiko dalam proses pelayanan publik. Evaluasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tingkat pusat, kantor wilayah, hingga unit pelaksana teknis (UPT).
Tim evaluasi dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-35.PR.02.01 Tahun 2026. Dalam menjalankan tugasnya, tim tersebut menggandeng konsultan profesional untuk meninjau alur proses pelayanan di unit pusat maupun daerah.
Evaluasi mencakup sejumlah aspek penting, antara lain kepastian layanan, penguatan pengendalian internal, akuntabilitas, serta mitigasi risiko penyimpangan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem pelayanan sekaligus memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan tata kelola yang telah ditetapkan.
Tim Evaluasi Identifikasi Titik Rawan Fraud
Sekretaris Jenderal Kemenimipas Asep Kurnia mengatakan, tim evaluasi telah mengidentifikasi sejumlah titik rawan fraud dalam proses pelayanan di lingkungan Kemenimipas.
Selain mengidentifikasi potensi risiko, tim juga menyusun standar operasional prosedur (SOP) berbasis bukti. Kemenimipas turut menetapkan sejumlah aksi cepat atau quick win yang akan dilaksanakan dalam rentang waktu 30, 60, hingga 90 hari. Program tersebut mencakup sektor keimigrasian maupun pemasyarakatan.
“Bapak Menteri Imipas telah menugaskan kepada kami untuk meninjau seluruh alur proses layanan, khususnya di unit pusat secara menyeluruh dari aspek kepastian layanan, penguatan pengendalian internal, akuntabilitas, serta mitigasi risiko terjadinya penyimpangan,” ujar Asep.
Menurut Asep, evaluasi tersebut ditargetkan selesai paling lambat 31 Agustus 2026. Dengan dukungan dan komitmen seluruh anggota tim, proses evaluasi dapat diselesaikan sesuai target.
Kemenimipas Dorong Birokrasi Bersih dan Akuntabel
Kemenimipas menyatakan perbaikan tata kelola pelayanan publik akan dilakukan secara berkelanjutan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Perbaikan tata kelola juga diarahkan untuk menghadirkan pelayanan prima kepada masyarakat, baik pada sektor keimigrasian maupun pemasyarakatan.
Melalui evaluasi, penguatan SOP, pengendalian internal, dan pelaksanaan quick win, Kemenimipas menargetkan sistem pelayanan publik yang semakin efektif sekaligus mampu meminimalkan potensi penyimpangan.
News
View MoreOur Services
Sonora Education And Talent Management
Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Research Solution
Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives