Dari Senyap ke Hasil: Kuntadi Pimpin Jampidsus Kerja Sistematis, Uang Negara Kembali

01 September 2026 19:09 WIB
Riko Marbun
Photo: Istimewa
Jakarta, Sonora.Co.ID - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dinilai mulai menunjukkan pendekatan kerja yang berorientasi pada hasil, khususnya dalam pengembalian kerugian negara dan penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai gaya Kuntadi yang cenderung tenang dan minim pernyataan justru dapat menjadi pendekatan dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.

“Setahu saya Pak Kuntadi itu kan memang orangnya kalem dan lebih pada posisi pendiam ya, lebih suka kerja-kerja yang sifatnya metodis dan sistematis. Jadi ya memang betul lebih berorientasi pada pengembalian kerugian negara dan yang sifatnya lebih terukur,” kata Boyamin di Jakarta, Senin (1/9/2026).

Menurut Boyamin, karakter Kuntadi yang sederhana dan tidak banyak berbicara menjadi pembeda dalam menjalankan jabatan strategis di Kejaksaan Agung.

“Beliau ini sosok yang jarang bicara. Sangat sederhana, walaupun beberapa kali memegang jabatan penting di Kejaksaan Agung,” ujarnya.


Jampidsus Sita Rp401,6 Miliar

Boyamin menyoroti penyitaan uang sekitar Rp401,6 miliar* dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI).

Uang yang disita Jampidsus mencapai Rp401.653.737.496,69. Menurut Boyamin, penyitaan tersebut menunjukkan pendekatan yang lebih menekankan hasil dan pengembalian kerugian negara.

“Perbedaan signifikannya itu sih. Kalau dalam beberapa menangani perkara termasuk Jampidsus termasuk juga berhasil menyita itu kan langsung gitu kan. Tiba-tiba sudah bisa menyita 401 miliar. Bahwa sekarang lebih berorientasi, iya betul,” ujar Boyamin.

Ia menilai pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip pemberantasan korupsi yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara.

“Zaman Pak Baharuddin Lopa dulu Jampidsus tidak mau sekadar memenjarakan orang. Kejaksaan Agung harus orientasi mengembalikan kerugian negara yang besar. Bukan hanya kecil mengembalikan. Tidak semata-mata mengejar orang,” jelasnya.

Boyamin juga menilai penggunaan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara tersebut relevan dengan isu penguatan kebijakan perampasan aset.

“Karena ini juga ada kena-kenaannya TPPU, sementara isu juga Undang-Undang Perampasan Aset. Maka dengan langsung TPPU maka itu termasuk menjawab tentang isu perampasan aset,” katanya.


1.111 Hektare Kawasan Hutan Dikuasai Kembali

Selain perkara di sektor pertambangan, Jampidsus juga terlibat dalam upaya penertiban kawasan hutan melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Satgas tersebut berhasil menguasai kembali sekitar 1.111 hektare kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto yang sebelumnya dikuasai PT Singlurus Pratama.

Perusahaan tersebut juga terancam dikenakan denda sekitar Rp1,473 miliar.

Boyamin menilai penanganan persoalan sumber daya alam membutuhkan keberanian sekaligus ketelitian karena berkaitan dengan kepentingan ekonomi yang besar.

“Perkara sumber daya alam membutuhkan keberanian dan ketelitian sekaligus. Ada kepentingan ekonomi yang besar di dalamnya. Karena itu, ketika Jampidsus berani masuk dan mengurai persoalan sampai pada dugaan modus, aliran manfaat, serta potensi kerugian negara, itu patut diapresiasi sebagai bentuk kepemimpinan yang tidak defensif,” tuturnya.


Kualitas Alat Bukti Jadi Tantangan

Boyamin juga mengingatkan agar penanganan perkara korupsi tidak hanya mengejar jumlah perkara atau pemberitaan, tetapi memastikan konstruksi hukum dan alat bukti memiliki kualitas yang kuat.

“Pendekatan substansi itu kan kualitasnya, mutunya. Alat buktinya tidak sekadar saksi dua orang, terus dokumen ada, tapi tidak substansi, tidak berkualitas, ya malah nanti bisa-bisa bebas dan pesannya mengkriminalkan orang,” ujarnya.

Ia menyinggung sejumlah perkara sebelumnya yang sempat memunculkan tudingan kriminalisasi, termasuk perkara yang menjerat Tom Lembong dan Nadiem Makarim.

“Banyak tuduhan kemarin gedung bundar itu mengkriminalkan orang, seperti kasusnya Tom Lembong maupun kasusnya Nadiem Makarim. Meskipun saya juga memaklumi, tapi bahwa itu proses hukum harus kita hormati, tapi dugaan kurang kuat, itu kan kurang berkualitasnya,” kata Boyamin.

Menurut Boyamin, tantangan utama Kuntadi adalah memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan. Hal itu, kata dia, membutuhkan kombinasi antara kecepatan penanganan perkara, ketepatan penerapan hukum, transparansi, dan hasil yang terukur.

“Itu sangat menjadi PR besar bagi Jampidsus sekarang. Dan itu otomatis semuanya: kombinasi antara kecepatan, ketepatan hukum, transparansi sehingga membalikan marwah Kejaksaan Agung. Ini momentum membangun kepercayaan publik dengan kinerja yang progresif dan terukur,” pungkasnya.

Sonora Network

Our Services

Sonora Education And Talent Management

Sonora Education And Talent Management

Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Research Solution

Research Solution

Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives
Management Services

Management Services

Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Event Management

Event Management

Step into Syandana, we deliver exceptional tailored event solutions

We'll reach out to you to talk about what we can do to keep leading, together.

Let’s Collaborate!

Our Satisfied Partners

Kementrian Pajak
Kementrian PUPR
Kementerian Dinas Perhubungan
Kementrian Kominfo
Kementrian Agama
Kementrian Hukum dan HAM
Telkomsek
ASDP
Nuvo Family
Pertamina
Bear Brand
Sarirasa Group
Gopek House
Counterpain
PLN
Kementrian Pelni
Ayaxx
Wincos