Untuk Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat, Sebaiknya Pemerintah Bentuk Badan Pemulihan Korban Tersendiri
06 Agustus 2026 19:48 WIB
Yudi Samadi
Photo: Komisioner Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro tekankan pentingnya kepastian hukum dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat (foto: Humas Komnas HAM)
Jakarta, Sonora.co.id - Komnas HAM menanti kebijakan baru pertanggungjawaban negara terhadap pemulihan hak-hak korban dan keluarga korban pelanggaran HAM yang berat. Hal ini dibahas dalam Diskusi Publik "Menata Arah Kebijakan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat" yang diselenggarakan Komnas HAM di Jakarta pada Selasa (6/8/2026).
Perubahan situasi politik, belum adanya kebijakan baru dari pemerintah serta berakhirnya Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat dan Keppres Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial menyebabkan berbagai program pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM yang berat yang dilaksanakan pemerintah seakan mengalami stagnansi.
Memandang situasi ini, Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menekankan bahwa jika pemerintah hendak melanjutkan kebijakan ini atau mengeluarkan kebijakan baru terkait pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat, maka jalankanlah dengan baik dan bermartabat dengan tidak tergesa-gesa,dalam waktu pendek, yang pada akhirnya tidak mengubah keadaan. Kebijakan yang baru nantinya perlu dasar yang kuat dan betul-betul dijalankan untuk memulihkan bukan sekadar proyek-proyek semata.
Ia juga menekankan bahwa upaya pemulihan hak-hak korban ini bukan karena korban meminta, namun karena negara belum melakukan pertanggungjawabannya dengan optimal maka pertanggungjawaban itu harus dilakukan dengan baik dan sungguh-sungguh. "Pertanggungjawaban terhadap korban pelanggaran HAM yang berat harus sistematis, efektif, berdaya guna dan dalam jangka waktu yang panjang. Tanggung jawab negara terhadap korban tidak bisa ditunda lagi maka jangan remeh-temeh (kebijakannya) supaya korban merasa dihargai. Paling tidak ada koridor yang pantas yang harus dipenuhi," ungkap Amiruddin.
Ia juga mengingatkan terkait perspektif, bahwa kebijakan yang nantinya akan diambil pemerintah tersebut bukan bantuan bagi korban, namun ini merupakan bentuk pertanggungjawaban negara demi memulihkan hak, harkat dan martabat korban yang tidak kunjung pulih. "Program pemulihan korban bukan buah belas kasihan tetapi pertanggungjawaban atas pelanggaran kejahatan yang serius, maka dari itu selama negara belum membuka pengadilan HAM maka selama itu pula pemulihan harus ada," ungkapnya.
Pada bagian akhir, Amiruddin menyampaikan tentang kemungkinan lain yang dapat dijadikan alternatif, yaitu tentang badan tersendiri yang menangani pemulihan korban pelanggaran HAM yang berat, "Jangan-jangan supaya pemulihan berjalan dengan benar, tepat konsep, tepat sasaran dan anggaran, apakah diperlukan badan tersendiri? Misalnya badan pemulihan pelanggaran HAM yang berat, sehingg bisa bertanggung jawab sepenuhnya mengurus korban," ujar Amir mengungkapkan gagasannya.
Senada dengan Amiruddin, Anggota Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat. Atnike juga mencermati cara yang dapat ditempuh yaitu penyelesaian secara politik, yang sangat bergantung pada komitmen politik pemerintah. Hal ini pun semestinya diwujudkan dalam regulasi kebijakan, idealnya harus ada undang-undang, keputusan-keputusan setinggat presiden lainnya (direktif presiden). Jalan inilah, yang menurut Atnike, harus dirumuskan oleh kementerian, lembaga, Komnas HAM dan masyarakat.
"Komnas HAM mendorong adanya dasar hukum sebagai ukuran komitmen politik pemerintah sebagai usaha untuk menyelesaikan dan memenuhi hak dari korban pelanggaran HAM yang berat," tegas Atnike menutup diskusinya.
Diskusi ini juga dihadiri oleh narasumber lain yaitu Dimas Bagus Aria dari KontraS dan peserta lain dari Kementrian Lembaga yaitu Kementerian Hukum HAM dan Imipas, Bappenas, LPSK, perwakilan masyarakat sipil dan korban yang juga memberikan berbagai masukannya dan pencermatannya dalam hal ini. Bertindak sebagai moderator yaitu Ono Haryono.
News
View MoreOur Services
Sonora Education And Talent Management
Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Research Solution
Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives