Gus Ipul Pastikan Perubahan Desil Penerima KIP Kuliah Masih Bisa Dimutakhirkan
09 Juli 2026 07:09 WIB
Riko Marbun
Photo: Humas Kemensos RI
Jakarta, Sonora.co.id - Menteri Sosial Saifullah Yusuf memastikan perubahan desil pada data penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang sempat menjadi sorotan publik masih dapat diperbaiki melalui mekanisme pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah menegaskan data kesejahteraan bersifat dinamis sehingga masyarakat yang terdampak perubahan status masih memiliki kesempatan untuk mengajukan pembaruan data.
Hal tersebut disampaikan Gus Ipul usai menggelar rapat koordinasi bersama Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti, di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu (8/7).
Menurut Gus Ipul, perubahan posisi desil tidak selalu disebabkan oleh meningkatnya kondisi ekonomi sebuah keluarga. Pergeseran tersebut juga dapat terjadi karena pembaruan data kesejahteraan nasional yang dilakukan secara berkala.
"Jadi ini mungkin salah satu dinamika yang ada di dalam data kita. Namun demikian tetap itu masih bisa dimutakhirkan, masih diberi kesempatan untuk dilakukan pemutakhiran," ujar Gus Ipul.
Ia menjelaskan, data DTSEN terus berubah mengikuti berbagai peristiwa kependudukan seperti kelahiran, kematian, perpindahan domisili, maupun perubahan status perkawinan. Karena itu, proses pemutakhiran menjadi bagian penting untuk menjaga akurasi data penerima berbagai program bantuan sosial.
Gus Ipul mengatakan masyarakat dapat memperbarui data melalui dua mekanisme. Jalur pertama dilakukan secara formal melalui aplikasi SIKS-NG dengan bantuan operator data di desa atau kelurahan serta dinas sosial. Jalur kedua dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
"Kementerian Sosial beserta BPS akan melakukan pemutakhiran. Pemutakhiran bisa dilakukan secara mandiri lewat aplikasi Cek Bansos atau datang ke kelurahan untuk bertemu dengan operator data desa atau dengan pendamping," katanya.
Menteri Sosial juga menegaskan DTSEN bukan menjadi satu-satunya dasar penetapan penerima KIP Kuliah. Ketentuan tersebut diatur dalam Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (PIP Dikti).
Menurutnya, mahasiswa yang tidak lagi masuk kelompok sangat miskin hingga rentan miskin dalam DTSEN tetap memiliki peluang memperoleh KIP Kuliah melalui jalur lain sebagaimana diatur dalam Pasal 9 regulasi tersebut.
"Sekarang tidak perlu khawatir, sekali lagi masih ada jalur kedua yang bisa ditempuh untuk sementara. Jalur yang itu ada di dalam Pasal 9 Permendiktisaintek Tahun 2026," ujar Gus Ipul.
Berdasarkan aturan tersebut, calon penerima KIP Kuliah yang tidak tercatat pada kelompok sasaran DTSEN tetap dapat diusulkan apabila memiliki penghasilan orang tua atau wali di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau mengantongi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa atau kelurahan, dengan mempertimbangkan ketersediaan kuota.
Kementerian Sosial, lanjut Gus Ipul, akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi agar proses verifikasi terhadap mahasiswa terdampak perubahan desil berjalan objektif dan adil.
Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan pihaknya tengah menyiapkan saluran khusus untuk mempercepat proses pemutakhiran data melalui aplikasi Cek DTSEN.
"Sehingga nanti pemutakhiran desil bisa dilakukan melalui channel khusus, dan kami akan melakukan percepatan untuk pemutakhiran tersebut," kata Amalia.
Ia mengimbau mahasiswa penerima KIP Kuliah yang terdampak perubahan desil segera memanfaatkan layanan tersebut agar data kesejahteraannya dapat diverifikasi dan diperbarui sesuai kondisi terbaru.
News
View MoreOur Services
Sonora Education And Talent Management
Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Research Solution
Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives