Penimbun Masker dan Hand Sanitizer Terancam Penjara hingga Denda Rp 50 Miliar

05 Maret 2020 14:50 WIB
Tim Redaksi Sonora
Sonora.Co.Id – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan bahwa sesuai instruksi Presiden Jokowi untuk lakukan penegakan hukum bagi penimbun masker, maka jajaran kepolisian terus lakukan penegakan hukum kepada para pelaku penimbun masker. Polri juga meminta pada pelaku usaha untukk tidak memanfaat keadaan ini untuk merauk keuntungan karena pelaku tersebut bisa terancam hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 miliar. (Tok / IB*)

Keterangan Foto:
 
Warga Thailand mengenakan masker untuk menjaga diri dari risiko terpapar virus corona, awal Februari 2020.(Shutterstock)
Sonora Network

Our Services

Sonora Education And Talent Management

Sonora Education And Talent Management

Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Research Solution

Research Solution

Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives
Management Services

Management Services

Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Event Management

Event Management

Step into Syandana, we deliver exceptional tailored event solutions

We'll reach out to you to talk about what we can do to keep leading, together.

Let’s Collaborate!

Our Satisfied Partners

Kementrian Pajak
Kementrian PUPR
Kementerian Dinas Perhubungan
Kementrian Kominfo
Kementrian Agama
Kementrian Hukum dan HAM
Telkomsek
ASDP
Nuvo Family
Pertamina
Bear Brand
Sarirasa Group
Gopek House
Counterpain
PLN
Kementrian Pelni
Ayaxx
Wincos