Penimbun Masker dan Hand Sanitizer Terancam Penjara hingga Denda Rp 50 Miliar
05 Maret 2020 14:50 WIB
Tim Redaksi Sonora

Sonora.Co.Id – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan bahwa sesuai instruksi Presiden Jokowi untuk lakukan penegakan hukum bagi penimbun masker, maka jajaran kepolisian terus lakukan penegakan hukum kepada para pelaku penimbun masker. Polri juga meminta pada pelaku usaha untukk tidak memanfaat keadaan ini untuk merauk keuntungan karena pelaku tersebut bisa terancam hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 miliar. (Tok / IB*)
Keterangan Foto: Warga Thailand mengenakan masker untuk menjaga diri dari risiko terpapar virus corona, awal Februari 2020.(Shutterstock)
Keterangan Foto: Warga Thailand mengenakan masker untuk menjaga diri dari risiko terpapar virus corona, awal Februari 2020.(Shutterstock)
News
View MoreOur Services

Sonora Education And Talent Management
Empowering Talent Development & Soft Skills Training.

Research Solution
Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives