Komnas HAM Desak DPR dan Pemerintah Segera Sahkan RUU Perlindungan PRT
18 Juni 2025 10:03 WIB
Yudi Samadi
.jpg)
Photo: Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina (sumber: tribunnews.com/Gita Irawan)
Sonora.co.id, Jakarta, 18 Juni 2025 — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Desakan ini disampaikan dalam momentum Hari Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebagai bagian dari upaya memenuhi kewajiban konstitusional negara, menegakkan keadilan sosial, dan memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan.
Komnas HAM menilai pengesahan RUU PPRT penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada sekitar 4,2 juta PRT di Indonesia, yang sebagian besar adalah perempuan. “Selama 21 tahun RUU ini bergulir tanpa kepastian di DPR. Kini, dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto pada May Day 2025 dan masuknya RUU PPRT dalam Prolegnas Prioritas 2025–2029, kita punya momentum penting yang harus dimaksimalkan,” ujar Putu Elvina, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM.
Sepanjang tahun 2024, Komnas HAM menerima 47 aduan terkait dugaan pelanggaran HAM terhadap PRT, mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, diskriminasi upah, eksploitasi, hingga perdagangan manusia dan perbudakan modern. Kajian Komnas HAM juga menunjukkan masih banyak PRT hidup tanpa kepastian kerja, perlindungan hukum, maupun jaminan kerja yang manusiawi. Komnas HAM merekomendasikan agar RUU PPRT memuat sejumlah aspek penting demi perlindungan HAM maksimal. Di antaranya: pengakuan PRT sebagai pekerja sah, jaminan upah layak dan jaminan sosial, perlindungan dari kekerasan, penghapusan diskriminasi berbasis gender, serta mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang efektif.
Selain itu, RUU juga diharapkan mengakomodasi kebutuhan PRT rentan, termasuk PRT disabilitas, PRT di bawah umur, dan PRT migran. Komnas HAM menegaskan komitmennya untuk terus mendorong regulasi yang menjunjung tinggi martabat dan kesetaraan manusia. “Kami berharap pengesahan RUU PPRT tahun ini dapat memperkuat perlindungan PRT dari kekerasan, diskriminasi, dan perbudakan modern,” tambah Putu Elvina.(YDS)
Komnas HAM menilai pengesahan RUU PPRT penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada sekitar 4,2 juta PRT di Indonesia, yang sebagian besar adalah perempuan. “Selama 21 tahun RUU ini bergulir tanpa kepastian di DPR. Kini, dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto pada May Day 2025 dan masuknya RUU PPRT dalam Prolegnas Prioritas 2025–2029, kita punya momentum penting yang harus dimaksimalkan,” ujar Putu Elvina, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM.
Sepanjang tahun 2024, Komnas HAM menerima 47 aduan terkait dugaan pelanggaran HAM terhadap PRT, mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, diskriminasi upah, eksploitasi, hingga perdagangan manusia dan perbudakan modern. Kajian Komnas HAM juga menunjukkan masih banyak PRT hidup tanpa kepastian kerja, perlindungan hukum, maupun jaminan kerja yang manusiawi. Komnas HAM merekomendasikan agar RUU PPRT memuat sejumlah aspek penting demi perlindungan HAM maksimal. Di antaranya: pengakuan PRT sebagai pekerja sah, jaminan upah layak dan jaminan sosial, perlindungan dari kekerasan, penghapusan diskriminasi berbasis gender, serta mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang efektif.
Selain itu, RUU juga diharapkan mengakomodasi kebutuhan PRT rentan, termasuk PRT disabilitas, PRT di bawah umur, dan PRT migran. Komnas HAM menegaskan komitmennya untuk terus mendorong regulasi yang menjunjung tinggi martabat dan kesetaraan manusia. “Kami berharap pengesahan RUU PPRT tahun ini dapat memperkuat perlindungan PRT dari kekerasan, diskriminasi, dan perbudakan modern,” tambah Putu Elvina.(YDS)
News
View MoreOur Services

Sonora Education And Talent Management
Empowering Talent Development & Soft Skills Training.

Research Solution
Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives