NU Keluarkan Fatwa Haramkan Bisnis MLM
05 Maret 2019 14:20 WIB
Tim Redaksi Sonora

SONORA.CO.ID - Munas Alim Ulama Nahdatul Ulama yang digelar di Kota Banjar, Jawa Barat pada 27 Februari hingga 1 Maret 2019 menghasilkan sejumlah fatwa antara lain tentang sampah plastik, haramnya bisnis Multi Level Marketing (MLM) untuk skema tertentu serta himbauan untuk tidak lagi menyebut kafir bagi umat beragama non Muslim. Terkait bisnis MLM, Munas Alim Ulama NU membatasi bahwa tidak semua bentuk MLM adalah haram. Hanya bisnis MLM yang menggunakan skema piramida dan matahari atau ponzi yang dilarang, karena melanggar syariat agama. Skema bisnis tersebut dinilai telah banyak menimbulkan korban, baik pada perusahaan yang ilegal maupun yang mendapat legalitas dari pemerintah. Pimpinan sidang komisi NU, Asnawi Ridwan mengatakan, skema-skema bisnis MLM yang diharapkan mengandur unsur gharar (penipuan) dan menerapkan syarat yang menyalahi prinsip akad.
News
View MoreOur Services

Sonora Education And Talent Management
Empowering Talent Development & Soft Skills Training.

Research Solution
Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives