Komnas HAM Prihatin Intimidasi dan Pembubaran Pemutaran Film Pesta Babi
13 Mei 2026 17:36 WIB
Yudi Samadi
Photo: Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah (sumber: Haryanti Puspa Sari/kompas.com)
Sonora.co.id, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyampaikan keprihatinan atas adanya intimidasi, pelarangan, hingga pembubaran pemutaran film Pesta Babi di sejumlah daerah di Indonesia.Ketua Anis Hidayah menegaskan, pemerintah wajib melindungi kebebasan berekspresi, berkesenian, dan hak atas kebudayaan sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
“Setiap pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dan kegiatan kebudayaan harus dilakukan secara ketat, proporsional, berdasarkan hukum, serta hanya dapat dibenarkan untuk tujuan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945 dan prinsip-prinsip HAM internasional,” ujar Anis Hidayah dalam keterangan pers Komnas HAM, Selasa (12/5/2026).
Komnas HAM menilai karya film merupakan bagian dari ekspresi artistik, kebebasan berekspresi, dan hak atas kebudayaan yang dilindungi konstitusi maupun instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia.Dalam keterangannya, Komnas HAM menegaskan perbedaan pandangan terhadap suatu karya seni atau film seharusnya disikapi melalui dialog, kritik, diskusi publik, dan mekanisme hukum yang demokratis, bukan melalui pelarangan sepihak ataupun pembubaran paksa.
“Negara, termasuk aparat pemerintah daerah dan aparat keamanan, memiliki kewajiban untuk menjamin rasa aman bagi penyelenggara kegiatan, pembuat karya, penonton, maupun kelompok masyarakat lain agar dapat menjalankan hak-haknya secara damai,” kata Anis.
Komnas HAM juga mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin penghormatan terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan berkesenian sesuai amanat konstitusi dan standar HAM. Selain itu, aparat keamanan diminta bertindak profesional dan netral dalam mengamankan setiap kegiatan publik yang berlangsung damai dan sesuai ketentuan hukum.
Tak hanya itu, masyarakat juga diimbau mengedepankan toleransi, dialog, dan penghormatan terhadap perbedaan pandangan dalam kehidupan demokratis. Komnas HAM menegaskan setiap keberatan terhadap suatu karya seni harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang konstitusional tanpa ancaman, intimidasi, maupun kekerasan.Menurut Komnas HAM, sebagai negara hukum dan demokratis, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menjunjung penghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM sebagaimana diamanatkan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. (YDS)
“Setiap pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dan kegiatan kebudayaan harus dilakukan secara ketat, proporsional, berdasarkan hukum, serta hanya dapat dibenarkan untuk tujuan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945 dan prinsip-prinsip HAM internasional,” ujar Anis Hidayah dalam keterangan pers Komnas HAM, Selasa (12/5/2026).
Komnas HAM menilai karya film merupakan bagian dari ekspresi artistik, kebebasan berekspresi, dan hak atas kebudayaan yang dilindungi konstitusi maupun instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia.Dalam keterangannya, Komnas HAM menegaskan perbedaan pandangan terhadap suatu karya seni atau film seharusnya disikapi melalui dialog, kritik, diskusi publik, dan mekanisme hukum yang demokratis, bukan melalui pelarangan sepihak ataupun pembubaran paksa.
“Negara, termasuk aparat pemerintah daerah dan aparat keamanan, memiliki kewajiban untuk menjamin rasa aman bagi penyelenggara kegiatan, pembuat karya, penonton, maupun kelompok masyarakat lain agar dapat menjalankan hak-haknya secara damai,” kata Anis.
Komnas HAM juga mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin penghormatan terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan berkesenian sesuai amanat konstitusi dan standar HAM. Selain itu, aparat keamanan diminta bertindak profesional dan netral dalam mengamankan setiap kegiatan publik yang berlangsung damai dan sesuai ketentuan hukum.
Tak hanya itu, masyarakat juga diimbau mengedepankan toleransi, dialog, dan penghormatan terhadap perbedaan pandangan dalam kehidupan demokratis. Komnas HAM menegaskan setiap keberatan terhadap suatu karya seni harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang konstitusional tanpa ancaman, intimidasi, maupun kekerasan.Menurut Komnas HAM, sebagai negara hukum dan demokratis, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menjunjung penghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM sebagaimana diamanatkan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. (YDS)
News
View MoreOur Services
Sonora Education And Talent Management
Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Research Solution
Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives