Kemenhub Catat 607.984 Kendaraan Angkutan Barang Melanggar Aturan hingga Oktober 2026
04 Oktober 2026 20:05 WIB
Riko Marbun
Photo: Bagian Hukum, Humas dan Umum Ditjen Perhubungan Darat
Jakarta, Sonora.Co.ID - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mencatat sebanyak 607.984 kendaraan angkutan barang atau 26,11 persen melanggar aturan sepanjang Januari hingga 2 Oktober 2026.
Data tersebut diperoleh dari hasil pengawasan terhadap 2.328.629 kendaraan angkutan barang yang dilakukan melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan sebanyak 1.720.645 kendaraan atau 73,89 persen dari total kendaraan yang diawasi tidak melakukan pelanggaran.
“Hingga 2 Oktober 2026, sebanyak 1.720.645 kendaraan atau sebesar 73,89 persen kendaraan angkutan barang tidak melakukan pelanggaran. Kami terus melakukan pengawasan kendaraan angkutan barang melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) demi meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan,” ungkap Aan dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (4/10/2026).
Dari 607.984 kendaraan yang melanggar, tercatat 797.313 jenis pelanggaran.
Pelanggaran tersebut terdiri atas pelanggaran daya angkut sebanyak 386.859 kendaraan atau 48,52 persen, pelanggaran dimensi 6.687 kendaraan atau 0,84 persen, pelanggaran dokumen 399.596 kendaraan atau 50,12 persen, pelanggaran persyaratan teknis 106 kendaraan atau 0,01 persen, serta pelanggaran tata cara muat sebanyak 4.065 kendaraan atau 0,51 persen.
Kementerian Perhubungan telah melakukan penindakan terhadap 186.126 kendaraan atau 30,61 persen dari kendaraan yang melakukan pelanggaran. Penindakan tersebut meliputi pemberian peringatan kepada 173.531 kendaraan, penilangan terhadap 6.392 kendaraan, tilang kepolisian terhadap 664 kendaraan, dan tilang oleh UPPKB lainnya terhadap 5.539 kendaraan.
Aan juga menyebut lima perusahaan yang tercatat sebagai pelanggar tertinggi. Kelimanya yakni PT SIL dengan 2.227 kendaraan, PT IP sebanyak 1.727 kendaraan, PT EW sebanyak 1.638 kendaraan, CV SKE sebanyak 1.451 kendaraan, dan PT SA sebanyak 1.431 kendaraan.
Sementara berdasarkan jenis komoditas, lima muatan dengan jumlah pelanggaran tertinggi adalah barang campuran sebanyak 38.243 kendaraan, barang paket 32.973 kendaraan, pasir 23.819 kendaraan, CPO 15.861 kendaraan, dan semen 13.846 kendaraan.
Menurut Aan, kinerja pengawasan kendaraan angkutan barang pada 2026 menunjukkan peningkatan. Tingkat pengawasan terhadap lalu lintas harian rata-rata (LHR) kendaraan angkutan barang mencapai 8,58 persen, meningkat dibandingkan capaian 2025 sebesar 7,47 persen.
“Kegiatan pengawasan ini tentu akan dilakukan evaluasi dan perbaikan untuk meningkatkan kepatuhan para pengusaha kendaraan angkutan barang dan pemilik barang. Beberapa hal yang akan dilakukan yaitu melanjutkan penyelesaian perbaikan Weigh In Motion (WIM) di UPPKB serta penguatan koordinasi dengan BPTD dan Satpel UPPKB untuk meningkatkan kinerja pengawasan dan konsistensi penggunaan sistem Jembatan Timbang Online (JTO),” tutup Aan.
News
View MoreOur Services
Sonora Education And Talent Management
Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Research Solution
Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives