Pemerintah Putuskan PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu, Buka Jalan Ikut Seleksi CPNS 2027
06 November 2026 14:08 WIB
liliek
Photo: istimewa
Jakarta, Sonora.co.id - Pemerintah bersama DPR menyepakati sejumlah kebijakan strategis terkait penataan tenaga non-ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kesepakatan tersebut dicapai setelah serangkaian rapat lintas kementerian yang difasilitasi pimpinan DPR guna mencari solusi atas berbagai persoalan kepegawaian yang selama ini menjadi perhatian publik.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pembahasan dilakukan secara intensif karena persoalan kepegawaian tidak dapat diselesaikan secara sektoral atau parsial. Menurutnya, dibutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menghasilkan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan di lapangan.
Salah satu keputusan utama yang diambil pemerintah adalah mengangkat seluruh PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi tenaga pendidik sebagaimana rencana awal yang pernah disampaikan pemerintah, tetapi juga mencakup berbagai profesi lainnya.
“PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, termasuk lintas profesi,” kata Prasetyo Hadi dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Profesi yang masuk dalam kebijakan tersebut antara lain dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan, tenaga medis, serta berbagai tenaga teknis maupun pelayanan lainnya. Dengan kebijakan itu, status kepegawaian mereka akan ditingkatkan dari paruh waktu menjadi penuh waktu.
Selain peningkatan status, pemerintah juga memberikan kesempatan yang sama bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Kesempatan tersebut akan dibuka mulai tahun 2027.
Prasetyo menegaskan pemerintah ingin memberikan ruang yang lebih luas bagi para pegawai yang selama ini telah mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik untuk memperoleh jenjang karier yang lebih baik melalui jalur ASN.
Kesepakatan lainnya menyangkut nasib guru non-ASN yang masa kerjanya akan berakhir pada Desember 2026. Pemerintah memutuskan memperpanjang masa kerja guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kebijakan perpanjangan itu mencakup sekitar 172.323 guru di bawah Kementerian Pendidikan serta sekitar 2.482 guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
Tidak hanya untuk sektor pendidikan, pemerintah juga memutuskan kebijakan serupa akan diberikan kepada tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN yang menghadapi kondisi kontrak kerja yang sama.Lebih jauh, pemerintah juga tengah menyiapkan skema pengaturan khusus bagi sejumlah profesi yang dinilai memiliki karakteristik berbeda. Salah satu aspek yang sedang dikaji adalah ketentuan batas usia bagi pegawai yang nantinya ingin mengikuti proses seleksi menjadi PNS.
Menurut Prasetyo, pemerintah dan DPR sepakat bahwa beberapa bidang membutuhkan perlakuan khusus karena kondisi riil di lapangan tidak selalu memungkinkan pegawai memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku secara umum. Karena itu, opsi pemberian afirmasi atau penyesuaian terhadap ketentuan tertentu, termasuk batas usia, akan dipertimbangkan dalam perumusan kebijakan lanjutan.
Dengan keputusan tersebut, pemerintah berharap penataan tenaga non-ASN dapat dilakukan secara lebih terstruktur, memberikan kepastian status bagi para pegawai, sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar lainnya di seluruh Indonesia.
News
View MoreOur Services
Sonora Education And Talent Management
Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Research Solution
Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives