Ahli Hukum Pidana Soroti Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Menteri Jadi Tersangka Dirjen Tidak
06 November 2026 11:52 WIB
Riko Marbun
Photo: Ati/Istimewa
Jakarta, Sonora.Co.ID - Ahli hukum pidana Romli Atmasasmita menyoroti kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2026. Ia mempertanyakan penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka, sementara sejumlah pihak yang disebut dalam rangkaian perkara, termasuk Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Romli saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai ahli dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (5/11/2026).
Menjawab pertanyaan JPU mengenai pemeriksaan yang pernah dilakukan penyidik KPK terhadap dirinya, Romli mengaku menemukan kejanggalan dalam konstruksi perkara, terutama terkait pihak-pihak yang tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi penyidik dua kali periksa saya. Memang ganjil dalam dakwaan, karena tidak semua dijadikan, ditetapkan tersangka oleh penyidik," ujar Romli.
Ia mencontohkan Fuad Hasan Masyhur, Ketua asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yang dalam kronologi perkara disebut meminta Menteri Agama membagi kuota tambahan kepadanya.
Selain itu, Romli mempertanyakan tidak ditetapkannya Hilman Latief sebagai tersangka, meskipun pelaksanaan teknis kebijakan penyelenggaraan haji berada dalam lingkup kewenangan Direktorat Jenderal PHU.
"Ditjen sebagai bawahan dari menteri juga tidak (tersangka)," tandasnya.
Romli kemudian membandingkan perkara kuota haji dengan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang pernah menjerat dirinya ketika menjabat sebagai Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Dalam perkara tersebut, Romli ditetapkan sebagai tersangka, sementara Menteri Hukum dan HAM saat itu, Yusril Ihza Mahendra, tidak.
Menurut Romli, perbedaan tersebut berkaitan dengan prinsip pendelegasian kewenangan. Ia menjelaskan bahwa dalam hubungan delegasi, tanggung jawab pelaksanaan kewenangan beralih kepada pejabat yang menerima delegasi.
"Menurut kasus, perkara yang saya alami, Sisminbakum, saya Dirjen, tersangka saya. Pak Yusril Menteri kan tidak, karena ada hubungan delegasi, bukan mandat. Kalau mandat dari presiden kepada menteri. Tapi kalau menteri ke Dirjen tanggung jawabnya delegasi," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan Menteri Agama mengenai pembagian kuota haji tidak otomatis dapat dikaitkan dengan penerimaan keuntungan ilegal atau fee oleh pihak lain.
Hal tersebut disampaikan saat kuasa hukum Gus Yaqut mempertanyakan hubungan sebab-akibat antara penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) dan aliran uang yang diduga diterima sejumlah pihak.
Romli menilai, apabila tidak terbukti menerima atau terlibat dalam penerimaan uang tersebut, keputusan yang diterbitkan menteri tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan fee yang dinikmati pejabat lain.
"Menteri enggak dapat kan?" tanyanya.
"Tidak ada hubungannya. Tanggung jawab sendiri-sendiri. Kecuali menteri menerima," tegas Romli.
Romli juga menyoroti penggunaan konsep penyertaan atau turut serta dalam konstruksi dakwaan. Menurut dia, untuk membuktikan seseorang melakukan tindak pidana secara bersama-sama, penuntut umum harus menunjukkan adanya kesamaan kehendak atau *meeting of mind* di antara para pelaku.
Kesamaan kehendak tersebut tidak cukup hanya didasarkan pada pengetahuan atau keterlibatan seseorang dalam rangkaian peristiwa. Harus terdapat kesepahaman dan keterlibatan aktif dalam pelaksanaan tindak pidana.
Saat kuasa hukum mempertanyakan pembuktian *meeting of mind* antara Gus Yaqut dan pihak-pihak yang diduga menerima uang, Romli kembali mengingatkan prinsip pendelegasian kewenangan.
"Kalau sudah prinsipnya delegasi pada bawahan menteri, ya bawahan menterilah yang bersama-sama. Dengan mereka, bukan dengan menteri," katanya.
Ia kembali mempertanyakan tidak ditetapkannya pejabat direktorat jenderal sebagai tersangka.
"Dirjennya jadi tersangka enggak?" ucapnya.
Romli menegaskan, pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada perbuatan dan keterlibatan masing-masing individu, bukan semata-mata karena jabatan yang disandang.
"Tanggung jawabnya individual. Tidak boleh dikait-kaitkan kepada orang lain," tegasnya.
Dalam persidangan yang sama, Romli juga menanggapi pertanyaan kuasa hukum mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota DPR yang meminta uang dengan tekanan dalam rangkaian perkara kuota haji tambahan 2024.
Kuasa hukum menggambarkan situasi ketika seorang terdakwa diduga memberikan atau memfasilitasi penyerahan uang milik pihak lain karena tekanan dari oknum anggota DPR. Padahal, uang tersebut tidak pernah diterima atau dinikmati sendiri oleh terdakwa.
Menanggapi hal itu, Romli justru mempertanyakan apakah anggota DPR yang diduga meminta uang tersebut telah diproses hukum.
"Pertanyaan saya, apakah anggota DPR itu jadi tersangka tidak?" kata Romli.
Setelah mendapat jawaban bahwa pihak tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka, bahkan tidak diperiksa sebagai saksi, Romli menilai dugaan permintaan uang disertai tekanan dengan memanfaatkan jabatan dapat dikategorikan sebagai pemerasan dalam jabatan.
"Menurut saya itu pemerasan dalam jabatan. Pasal 12E Undang-Undang Tipikor. Kalau DPR itu tadi pimpinan yang meminta, harus dituntut, diadili. Harus. Karena *equality before the law*," tegasnya.
Romli mengingatkan bahwa penegakan hukum harus berlaku sama bagi setiap orang, termasuk pejabat negara. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu dalam proses penanganan perkara pidana.
"Tidak ada hal istimewa seseorang pejabat," pungkasnya.
News
View MoreOur Services
Sonora Education And Talent Management
Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Research Solution
Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives