Sidang Gus Yaqut, Ahli KPK Akui Pengaturan Kuota Haji Tambahan Menjadi Kewenangan Menteri

22 Oktober 2026 20:19 WIB
Riko Marbun
Photo: yat/Istimewa
Jakarta, Sonora.Co.ID - Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Richo Andi Wibowo, mengakui bahwa pengaturan kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia merupakan kewenangan Menteri Agama (Menag). Hal tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pengakuan itu terungkap saat Richo dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ahli hukum administrasi negara dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026) malam.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menggali pemahaman Richo mengenai Pasal 8 ayat (2), Pasal 9, dan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, terutama terkait kewenangan menteri dalam menetapkan kuota haji reguler, haji khusus, dan kuota tambahan.

Awalnya, tim kuasa hukum Gus Yaqut mengonfirmasi pemahaman Richo mengenai kuota haji awal dan kuota haji tambahan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, termasuk ketentuan yang mengatur kewenangan menteri dalam menetapkan kuota tersebut.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat 2, menteri berwenang menetapkan kuota haji Indonesia. Tadi Bapak menyampaikan seperti itu, ya. Dan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1, menteri berwenang menetapkan kuota haji tambahan. Demikian, tadi, ya. Dan kuota haji yang ditetapkan tersebut terdiri dari haji reguler dan haji khusus. Tadi demikian juga ya, Pak Bapak sampaikan, ya," kata kuasa hukum Gus Yaqut.

"Iya," jawab Richo sambil menganggukkan kepala.

Kuasa hukum kemudian meminta Richo menjelaskan substansi kewenangan menteri dalam menetapkan kuota haji Indonesia dan kuota haji tambahan. Menanggapi pertanyaan tersebut, Richo menjelaskan bahwa penetapan kuota pada dasarnya merupakan tindakan untuk mengukuhkan jumlah kuota yang telah diperoleh ke dalam dokumen hukum.

"Pemaknaan kami itu adalah penetapan itu sifatnya deklaratif, Bapak. Jadi, setelah mendapatkan penjelasan mengenai berapa jumlahnya, gitu kan. Nah, itu perlu dikukuhkan dalam dokumen hukum. Nah, dokumen hukum itulah yang kita maknai dengan penetapan," kata Richo.

Kuasa hukum selanjutnya memperjelas apakah salah satu substansi penting dalam penetapan tersebut adalah menentukan jumlah kuota bagi jemaah haji reguler dan haji khusus.

Richo menerangkan, pembagian kuota berdasarkan persentase telah diatur dalam undang-undang. Karena itu, penetapan menteri diperlukan untuk memperjelas jumlah riil kuota yang diterima masing-masing kategori.

"Kalau membagi dalam arti persentase, asumsi saya, itu sudah clear dalam undang-undang," ujar Richo.

Menurut Richo, penetapan tersebut dapat menjelaskan jumlah kuota setelah pembagian dilakukan berdasarkan persentase yang telah ditentukan dalam undang-undang.

"Jadi kalaupun mau dijelaskan lagi dalam penetapan itu adalah setelah kuota yang ada ini dibagi sebagaimana persentase yang ditentukan oleh undang-undang, maka bunyinya jadi bagaimana, gitu. Berapa jumlahnya? Maka apa? Mohon izin. Maka jumlahnya riil itu jadi bagaimana? Berapa yang untuk reguler dan berapa untuk khusus," katanya.

Mendengar penjelasan tersebut, kuasa hukum kembali menegaskan bahwa salah satu hal pokok dalam penetapan kuota adalah menentukan pembagian kuota berdasarkan persentase yang berlaku.

Richo membenarkan pemahaman tersebut.

"Betul," jawab Richo.


Kuota Awal dan Kuota Tambahan

Selanjutnya, tim kuasa hukum Gus Yaqut mendalami perbedaan karakteristik kuota haji awal dan kuota haji tambahan yang dialokasikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Kuasa hukum menanyakan apakah kedua jenis kuota tersebut memiliki perbedaan dari sisi asal dan proses penetapannya, mengingat keduanya sama-sama berasal dari alokasi Pemerintah Arab Saudi.

Richo menjelaskan bahwa kuota awal merupakan informasi mengenai jumlah kuota yang diperoleh lebih dahulu, kemudian ditindaklanjuti melalui penetapan dalam dokumen hukum.

Adapun kuota tambahan muncul ketika terdapat kemungkinan penambahan jumlah kuota dari negara pemberi alokasi.

"Yang kami pahami, Bapak, kuota awal itu berarti informasi yang ditetapkan oleh atau informasi yang didapatkan di tahap yang lebih dahulu, gitu ya. Terus kemudian dari informasi tersebut ditindaklanjuti dalam bentuk penetapan tadi," ujar Richo.

Menurut Richo, penambahan kuota dapat terjadi ketika Pemerintah Arab Saudi memberikan persetujuan untuk menambah jumlah kuota yang sebelumnya telah dialokasikan.

"Nah, ketika dalam proses itu dimungkinkan atau terbuka kemungkinan ada penambahan kuota, gitu. Nah, ada lampu hijau tambahan dari pihak negara sahabat untuk menambah jumlah yang sebelumnya telah dinyatakan, gitu," katanya.

Saat kembali ditanya mengenai perbedaan kuota awal dan kuota tambahan, Richo menjelaskan bahwa kuota tambahan merupakan alokasi tambahan atas jumlah yang telah diberikan sebelumnya.

"Ya, bisa dipastikan atau secara logis kita bisa simpulkan bahwa otomatis yang awal itu jumlahnya lebih besar, ya kan? Namanya top-up itu kan berarti ditambah, gitu ya, top-up itu kan berarti setelah tadi yang awal itu diberikan, terus ini ada hal yang sifatnya adisional, gitu, diberikan lagi," tutur Richo.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan ini, Gus Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.

Perkara tersebut berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024. Keputusan itu mengatur pembagian kuota haji tambahan dengan komposisi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.

Sonora Network

Our Services

Sonora Education And Talent Management

Sonora Education And Talent Management

Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Research Solution

Research Solution

Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives
Management Services

Management Services

Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Event Management

Event Management

Step into Syandana, we deliver exceptional tailored event solutions

We'll reach out to you to talk about what we can do to keep leading, together.

Let’s Collaborate!

Our Satisfied Partners

Kementrian Pajak
Kementrian PUPR
Kementerian Dinas Perhubungan
Kementrian Kominfo
Kementrian Agama
Kementrian Hukum dan HAM
Telkomsek
ASDP
Nuvo Family
Pertamina
Bear Brand
Sarirasa Group
Gopek House
Counterpain
PLN
Kementrian Pelni
Ayaxx
Wincos