Panja RUU Pemilu Mulai Bergerak, DPR Janjikan Proses Terbuka dan Libatkan Publik Secara Luas
08 Oktober 2026 16:18 WIB
Liliek
Photo: Istimewa
Jakarta, Sonora.co.id - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu resmi mulai bekerja setelah dibentuk Komisi II DPR RI pada akhir September lalu. Ketua Panja RUU Pemilu Bahtra Banong menegaskan pembahasan regulasi yang akan menjadi fondasi demokrasi Indonesia ke depan itu tidak akan dilakukan secara tertutup, melainkan mengedepankan partisipasi publik dan keterlibatan berbagai elemen masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Bahtra usai memimpin rapat awal Panja RUU Pemilu. Menurutnya, Panja telah menyusun jadwal kerja lengkap, termasuk agenda selama masa reses guna menyerap aspirasi dari berbagai kalangan yang memiliki kepentingan terhadap penyelenggaraan pemilu.
"Tanggal 29 yang lalu kami sudah membentuk Panitia Kerja berkenaan RUU Pemilu dan jadwalnya sudah kami susun. Insya Allah kami akan segera bekerja," kata Bahtra.
Ia menegaskan, masa reses bukan penghalang bagi Panja untuk menjalankan tugas. Justru pada periode tersebut DPR akan memanfaatkan waktu untuk memperluas ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, penyelenggara pemilu, organisasi masyarakat sipil, kelompok perempuan, partai politik hingga pemerhati demokrasi.
Menurut Bahtra, tujuan utama pembahasan RUU Pemilu bukan sekadar memastikan pesta demokrasi berikutnya dapat berjalan sesuai jadwal. Lebih dari itu, DPR ingin menghasilkan regulasi yang mampu meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia secara keseluruhan.
"Kita ingin agar Pemilu kita ke depan tidak hanya terlaksana, tetapi kualitas Pemilu kita juga makin baik dan kualitas demokrasi kita sesuai harapan masyarakat," ujarnya.
DPR Siapkan Pembahasan Intensif
Meski belum merinci substansi pasal demi pasal yang akan menjadi prioritas pembahasan, Bahtra memastikan Panja telah menyusun tahapan kerja yang akan dipublikasikan kepada masyarakat.
Menurutnya, keterbukaan menjadi prinsip utama dalam pembahasan RUU yang menyangkut kepentingan publik tersebut.
Karena itu, masyarakat dapat memantau perkembangan pembahasan melalui kanal resmi Komisi II DPR RI.
"Kami akan terus melaporkan secara transparan dan terbuka kepada publik terkait jadwal maupun perkembangan pembahasan RUU Pemilu," katanya.
Pada tahap awal, Panja juga mulai berkoordinasi dengan Badan Keahlian Dewan (BKD) untuk membahas draf awal yang menjadi landasan pembahasan RUU Pemilu.
Seluruh materi, kata Bahtra, akan dikaji secara bertahap sebelum masuk pada pembahasan substansi yang lebih mendalam. Langkah tersebut dinilai penting mengingat Undang-Undang Pemilu merupakan salah satu regulasi strategis yang menentukan arah sistem politik nasional.
Pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya juga memunculkan berbagai catatan evaluasi yang perlu mendapat perhatian dalam revisi regulasi.
Partisipasi Publik Jadi Isu Sentral
Di tengah berbagai perdebatan mengenai sistem pemilu yang akan digunakan pada masa mendatang, Bahtra menegaskan satu hal yang sudah menjadi kesepakatan seluruh anggota Panja, yakni pentingnya partisipasi publik.
Menurut dia, keterlibatan masyarakat harus menjadi ruh utama dalam proses penyusunan RUU Pemilu.
Karena itu, Panja akan membuka ruang yang luas bagi publik untuk menyampaikan kritik, usulan, maupun pandangan terhadap berbagai isu strategis.
"Yang paling penting adalah bagaimana asas partisipasi publik itu menjadi yang terdepan. Masukan-masukan dari publik itu yang paling penting dalam rangka pembuatan RUU Pemilu yang akan datang," tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran sejumlah kalangan yang selama ini menilai pembahasan regulasi politik kerap berlangsung elitis dan minim pelibatan masyarakat.
Bahtra memastikan Panja tidak akan membatasi penyerapan aspirasi hanya karena memasuki masa reses DPR.
Sejumlah agenda rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) telah disiapkan untuk menjaring berbagai masukan. Keterwakilan Perempuan Masuk Sorotan Salah satu isu yang mulai mendapat perhatian publik adalah soal keterwakilan perempuan di parlemen.
Pertanyaan mengenai kemungkinan penguatan aturan keterwakilan perempuan muncul seiring adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan kuota minimal 30 persen perempuan dalam politik.
Namun ketika ditanya apakah isu tersebut akan menjadi fokus utama pembahasan, Bahtra memilih tidak memberikan jawaban secara spesifik. Menurutnya, isu keterwakilan perempuan memang penting, tetapi bukan satu-satunya persoalan yang akan dibahas dalam RUU Pemilu.
"Yang paling penting bukan hanya terbatas di isu itu. Semua isu-isu penting akan kami minta masukan dari berbagai pihak dan publik agar semua isu yang menjadi perhatian masyarakat bisa kita selesaikan dan kita tuangkan dalam RUU Pemilu," katanya.
Pernyataan itu mengindikasikan bahwa Panja akan membuka ruang pembahasan yang lebih luas menyangkut berbagai aspek sistem pemilu, mulai dari representasi politik, sistem penghitungan suara, penyelenggaraan pemilu, penguatan kelembagaan, hingga peningkatan kualitas demokrasi.
DPR Ingin Responsif terhadap Aspirasi
Bahtra juga menegaskan bahwa DPR periode saat ini berupaya menunjukkan wajah yang lebih terbuka terhadap aspirasi masyarakat.
Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan publik akan menjadi bahan penting dalam proses perumusan regulasi. Ia mencontohkan bagaimana pimpinan DPR belakangan aktif menerima kelompok-kelompok masyarakat yang ingin menyuarakan aspirasinya.
"Semua aspirasi publik dan aspirasi masyarakat akan menjadi perhatian. Pimpinan DPR juga selama ini responsif terhadap berbagai isu yang berkembang di masyarakat," ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi pesan bahwa pembahasan RUU Pemilu tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi juga menjawab berbagai tuntutan masyarakat terkait perbaikan kualitas demokrasi.
Menentukan Wajah Demokrasi Berikutnya
Pembahasan RUU Pemilu diperkirakan menjadi salah satu agenda politik paling krusial di DPR dalam beberapa waktu ke depan.
Pasalnya, aturan yang tengah disusun akan menentukan desain demokrasi Indonesia pada pemilu mendatang. Karena itu, tekanan publik terhadap proses pembahasan diperkirakan akan semakin besar.
Berbagai kelompok masyarakat sipil, akademisi, organisasi perempuan, partai politik, hingga penyelenggara pemilu diyakini akan berlomba-lomba memberikan masukan agar kepentingan mereka terakomodasi dalam regulasi yang baru.
Di tengah tingginya ekspektasi tersebut, Panja RUU Pemilu menghadapi tantangan besar untuk menghasilkan aturan yang tidak hanya mampu menjawab persoalan teknis pelaksanaan pemilu, tetapi juga memperkuat legitimasi demokrasi Indonesia.
Dengan janji keterbukaan, pelibatan publik yang luas, dan pembahasan yang tetap berjalan meski DPR memasuki masa reses, Panja kini berada di bawah sorotan publik. Masyarakat menunggu apakah revisi Undang-Undang Pemilu kali ini benar-benar mampu menghasilkan sistem yang lebih representatif, lebih adil, dan lebih berkualitas dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya.
News
View MoreOur Services
Sonora Education And Talent Management
Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Research Solution
Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives