Ray Rangkuti: Temuan MK Soal Ijazah Gibran Bisa Jadi Bola Panas Politik Nasional
07 Oktober 2026 14:32 WIB
Liliek
Photo: liliek
JAKARTA, Sonora.co.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa yang mempersoalkan syarat administratif Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai menyisakan konsekuensi politik yang jauh lebih besar dibandingkan amar putusan itu sendiri.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, mengatakan substansi terpenting dari putusan tersebut bukan terletak pada dikabulkan atau ditolaknya permohonan pemohon, melainkan pada temuan MK terkait status ijazah Gibran.
Menurut Ray, sejak awal dirinya memprediksi bahwa MK tidak akan mengabulkan seluruh permohonan maupun menolaknya secara keseluruhan.
"Kalau saya melihat putusan MK ini kira-kira setengah dikabulkan dan setengahnya ditolak. Memang istilah seperti itu tidak dikenal dalam putusan MK, tetapi jika merujuk pada substansinya, kurang lebih seperti itu," kata Ray. Ray menjelaskan, bagian yang menurutnya dikabulkan adalah pembuktian terkait syarat administratif pencalonan Gibran. Sementara bagian yang ditolak adalah tuntutan lanjutan yang meminta adanya konsekuensi hukum berupa pembatalan atau diskualifikasi.
"Dalam pandangan saya, MK menyatakan bahwa saudara Gibran tidak memiliki ijazah SLTA atau yang sederajat. Itu yang menjadi temuan penting dari seluruh proses persidangan," ujarnya.
Meski demikian, lanjut Ray, MK tidak menjatuhkan sanksi diskualifikasi terhadap Gibran. Alasannya, Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki legal standing yang memadai dan tahapan Pilpres 2024 telah selesai sehingga hasilnya telah memperoleh kepastian hukum.
"Karena alasan itu MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Jadi MK tidak melangkah pada tahap mendiskualifikasi," katanya.
Terdiskualifikasi Secara Otomatis?
Menurut Ray, terdapat perbedaan mendasar antara istilah "diskualifikasi" dan "terdiskualifikasi".
Diskualifikasi, kata dia, merupakan tindakan aktif dari lembaga yang memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkan status seseorang. Sementara terdiskualifikasi merupakan akibat hukum yang terjadi secara otomatis ketika syarat dasar yang diwajibkan tidak terpenuhi.
"Saya sejak awal mengatakan MK tidak akan mendiskualifikasi Gibran. Tetapi ketika MK menyebut seseorang tidak memiliki syarat administratif yang diwajibkan, maka dengan sendirinya yang bersangkutan terdiskualifikasi karena tidak memenuhi persyaratan pencalonan," ujar Ray.
Ia menegaskan bahwa logika hukum tersebut menjadi persoalan yang tidak bisa diabaikan begitu saja. "Kalau syarat pencalonannya tidak terpenuhi, pertanyaannya kemudian apakah seseorang masih layak melanjutkan jabatan yang diperoleh dari proses pencalonan itu? Ini yang menjadi diskursus berikutnya," katanya.
KPU dan DPR Jadi Sorotan
Pasca putusan MK, Ray menilai perhatian publik akan tertuju pada dua lembaga negara, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut dia, KPU memiliki pilihan untuk menindaklanjuti temuan MK melalui evaluasi terhadap keputusan pencalonan yang pernah diterbitkan.
"Pertanyaannya apakah KPU secara moral dan profesional mau menindaklanjuti temuan MK tersebut. Misalnya dengan menerbitkan surat atau keputusan baru yang menjelaskan bahwa syarat pencalonan itu tidak terpenuhi," ujarnya.
Namun demikian, Ray mengaku tidak terlalu optimistis KPU akan mengambil langkah tersebut. "Saya tidak terlalu percaya KPU akan menindaklanjutinya. Pertama karena tidak ada perintah imperatif dalam amar putusan MK. Kedua, masa jabatan KPU saat ini juga sudah mendekati berakhir sehingga kemungkinan besar mereka memilih tidak masuk ke wilayah yang bisa menimbulkan polemik baru," katanya.
Selain KPU, DPR juga dinilai memiliki peran penting dalam merespons perkembangan tersebut. Ray menjelaskan bahwa secara konstitusional terdapat mekanisme politik yang dapat ditempuh apabila Presiden atau Wakil Presiden dianggap tidak lagi memenuhi syarat untuk menduduki jabatannya.
"DPR bisa saja mengabaikan persoalan ini dengan alasan belum ada tindakan dari KPU. Tetapi DPR juga bisa menjadikan temuan MK sebagai dasar untuk melakukan langkah politik lebih lanjut," katanya.
Alat Negosiasi Politik
Meski demikian, Ray meyakini skenario yang paling mungkin terjadi bukanlah tindakan hukum yang cepat ataupun proses politik yang langsung mengarah pada pemakzulan. Ia justru melihat putusan MK berpotensi menjadi instrumen negosiasi di kalangan elite politik.
"Saya kira yang paling mungkin dipilih adalah jalan ketiga. Isu ini akan menjadi bahan negosiasi politik terhadap Gibran dan kelompok politik yang berada di belakangnya," ujar Ray.
Menurut dia, temuan dalam putusan MK dapat menjadi semacam kartu politik yang sewaktu-waktu digunakan apabila terjadi perbedaan kepentingan di dalam koalisi kekuasaan.
"Dalam bahasa yang lebih sederhana, putusan MK ini bisa saja dijadikan alat sandera politik. Bukan untuk segera digunakan, tetapi disimpan sebagai instrumen tekanan apabila diperlukan," katanya.
Nasib Politik Gibran Ditentukan Dukungan Elite
Lebih jauh, Ray menilai masa depan politik Gibran kini tidak semata-mata ditentukan oleh aspek hukum, melainkan juga oleh seberapa kuat dukungan politik yang dimilikinya.
"Politik itu ditopang oleh dua hal. Pertama legal formal dan kedua dukungan politik. Kalau aspek legal formalnya dipersoalkan, maka yang tersisa adalah dukungan politik," ujarnya.
Ray menilai selama dukungan politik dari partai-partai dan elite pemerintahan tetap kuat, posisi Gibran relatif aman hingga akhir masa jabatan. Sebaliknya, apabila dukungan politik mulai berkurang, temuan dalam putusan MK dapat menjadi persoalan yang kembali diangkat ke ruang publik maupun ruang politik.
"Kalau dukungan politik tetap stabil, tentu posisinya akan tetap berlanjut sampai 2029. Tetapi jika dukungan politik melemah, maka situasinya menjadi jauh lebih riskan," kata Ray.
Menurutnya, putusan MK telah membuka babak baru dalam dinamika politik nasional. Persoalan yang semula berada dalam ruang hukum kini berpotensi berubah menjadi arena tarik-menarik kepentingan di antara kekuatan politik nasional.
"Karena itu, yang menarik setelah ini bukan lagi perdebatan di ruang sidang, melainkan bagaimana elite politik membaca dan menggunakan putusan tersebut dalam konfigurasi kekuasaan ke depan," pungkas Ray.
News
View MoreOur Services
Sonora Education And Talent Management
Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Research Solution
Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives