Puan Pimpin Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

06 Oktober 2026 13:54 WIB
Liliek
Photo: liliek

JAKARTA, Sonora.co.id – Sorak dukungan buruh menggema di Ruang Paripurna DPR RI saat palu Ketua DPR RI Puan Maharani diketukkan sebagai tanda disahkannya Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, Selasa (6/10/2026). Momen yang disambut penuh antusias oleh para pekerja itu sekaligus menandai lahirnya regulasi baru yang digadang-gadang menjadi tonggak perlindungan pekerja Indonesia di tengah perubahan dunia kerja yang semakin kompleks.


Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, menjadi panggung penting bagi pengesahan undang-undang yang telah melalui serangkaian pembahasan intensif antara DPR, pemerintah, dan berbagai pemangku kepentingan.


“Perkenankanlah kami selaku Pimpinan Dewan membuka Rapat Paripurna DPR RI yang ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026 dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Puan saat membuka rapat.


Dalam memimpin sidang, Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati.


Agenda pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Komisi IX DPR RI yang dibacakan Wakil Ketua Komisi IX sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari.


Setelah laporan rampung dibacakan, suasana ruang sidang memasuki tahap penentuan. Puan kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.


“Apakah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.


“Setuju,” jawab anggota DPR secara serentak.


Ketukan palu sidang pun langsung terdengar. Puan menyambut keputusan tersebut dengan ucapan syukur singkat namun penuh makna.


“Alhamdulillah,” ujarnya.Di balkon ruang paripurna, ratusan pasang mata dari kalangan pekerja yang mengikuti jalannya sidang tampak tak bisa menyembunyikan kegembiraan. Mereka berdiri, bertepuk tangan, dan meneriakkan yel-yel dukungan.


“Hidup buruh!” seru para pekerja yang hadir menyaksikan pengesahan.


Sejumlah tokoh buruh nasional turut hadir dalam rapat tersebut, termasuk Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani. Kehadiran mereka menjadi simbol keterlibatan organisasi pekerja dalam mengawal proses lahirnya regulasi yang selama ini dinantikan.


Puan bahkan sempat menyapa para buruh dari meja pimpinan sidang. Interaksi singkat tersebut mendapat respons hangat dari para pekerja yang hadir.


Selain unsur pekerja, rapat paripurna juga dihadiri perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Keterlibatan pemerintah menjadi bagian penting dalam pembahasan regulasi yang bertujuan menjawab berbagai tantangan ketenagakerjaan nasional, mulai dari isu hubungan industrial hingga perubahan pola kerja akibat perkembangan teknologi.


Usai pengesahan, Puan menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah, Komisi IX DPR RI, serta seluruh pihak yang telah memberikan masukan selama proses pembahasan.


“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan pendapat dan saran sehingga undang-undang ini dapat diselesaikan dengan baik,” kata perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.


Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi langkah penting karena regulasi ini hadir sebagai payung hukum yang berdiri sendiri, terpisah dari klaster ketenagakerjaan dalam skema omnibus law UU Cipta Kerja. Langkah itu sekaligus merupakan tindak lanjut atas amanat Putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta pengaturan ketenagakerjaan diperkuat dan disusun secara lebih komprehensif.


Substansi yang diatur dalam undang-undang ini terbilang luas. Terdiri atas 23 bab dan 313 pasal, UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk memperkuat hak pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.


Salah satu fokus utama regulasi ini adalah perlindungan terhadap kelompok pekerja yang selama ini dinilai belum mendapatkan kepastian hukum memadai, seperti pekerja informal, pengemudi ojek online, kurir digital, dan pekerja ekonomi berbasis platform atau gig worker.


Selain itu, undang-undang ini menghadirkan pengaturan lebih ketat terkait sistem alih daya (outsourcing), memperjelas ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), menjamin pengupahan yang lebih adil, memperkuat hak atas pesangon, serta memastikan akses pekerja terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.


Tak hanya menyentuh pekerja formal, aturan baru tersebut juga memperkuat perlindungan bagi penyandang disabilitas dan memperjelas mekanisme penggunaan tenaga kerja asing. Di saat yang sama, pemerintah dan DPR menegaskan bahwa penguatan hak pekerja harus berjalan seiring dengan iklim investasi dan keberlanjutan usaha nasional.UU ini juga menekankan prinsip keadilan, kesetaraan, non-diskriminasi, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat agar lebih efektif dan profesional sehingga memberikan kepastian hukum baik bagi pekerja maupun pemberi kerja.


Dengan disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan, DPR berharap hubungan industrial di Indonesia memasuki babak baru yang lebih berkeadilan. Bagi para buruh yang menyaksikan langsung dari balkon parlemen, ketukan palu yang dipimpin Puan Maharani bukan sekadar penanda lahirnya sebuah undang-undang, melainkan simbol harapan akan perlindungan yang lebih kuat di tengah dunia kerja yang terus berubah.

Sonora Network

Our Services

Sonora Education And Talent Management

Sonora Education And Talent Management

Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Research Solution

Research Solution

Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives
Management Services

Management Services

Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Event Management

Event Management

Step into Syandana, we deliver exceptional tailored event solutions

We'll reach out to you to talk about what we can do to keep leading, together.

Let’s Collaborate!

Our Satisfied Partners

Kementrian Pajak
Kementrian PUPR
Kementerian Dinas Perhubungan
Kementrian Kominfo
Kementrian Agama
Kementrian Hukum dan HAM
Telkomsek
ASDP
Nuvo Family
Pertamina
Bear Brand
Sarirasa Group
Gopek House
Counterpain
PLN
Kementrian Pelni
Ayaxx
Wincos