Kejagung Tidak Tebang Pilih, Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Kasus Transfer Pricing Tuntas
09 September 2026 17:08 WIB
Riko Marbun
Photo: Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI
Jakarta, Sonora.Co.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntaskan penyidikan kasus dugaan manipulasi pajak dan transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) setelah perkara tersebut mengendap selama 17 tahun. Penetapan tersangka terhadap korporasi tersebut dinilai menjadi bukti komitmen Kejagung dalam mengusut perkara besar tanpa tebang pilih.
Penanganan kasus transfer pricing PT TPL dilakukan oleh tim penyidik di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi.
Pakar Hukum Universitas Nasional (Unas), Ismail Rumadan, menilai langkah Kejagung menetapkan tersangka dalam perkara yang telah berlangsung selama belasan tahun menunjukkan keberanian aparat penegak hukum dalam menyentuh kasus yang melibatkan korporasi besar.
"Jampidsus Kuntadi dengan Pak Jaksa Agung bakal terus membuktikan komitmennya menyelamatkan uang negara dan menyeret pelaku kejahatan besar di republik ini. Saya menilai kinerja Jampidsus di bawah Pak Kuntadi sangat progresif," ujar Ismail di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Menurut dia, penanganan kasus transfer pricing tersebut memperlihatkan keseriusan Kejagung dalam menuntaskan perkara-perkara besar yang menyangkut kepentingan negara dan masyarakat.
Penetapan tersangka setelah kasus tersebut berjalan selama 17 tahun, kata Ismail, sekaligus mematahkan anggapan bahwa korporasi besar tidak dapat disentuh oleh penegakan hukum.
Hal itu juga menunjukkan komitmen pimpinan Kejagung untuk menyelesaikan pekerjaan rumah penegakan hukum tanpa hanya berfokus pada perkara baru atau kasus yang sedang menjadi perhatian publik.
"Penetapan sebagai tersangka korporasi menjadi bukti bahwa perkara kakap tidak lagi ditunda," kata Ismail.
Dari sisi pemulihan keuangan negara, Ismail menilai penanganan perkara ini memiliki arti penting. Sebab, potensi kerugian negara dalam kasus tersebut diduga mencapai sekitar Rp2 triliun.
Menurut dia, langkah Kejagung tidak hanya diarahkan untuk meminta pertanggungjawaban pidana, tetapi juga mengejar aset dan memulihkan kerugian keuangan negara.
"Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden terkait optimalisasi penerimaan negara," ujar Ketua Umum Pemuda ICMI tersebut.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memaparkan perkembangan penyidikan kasus dugaan manipulasi pajak dan transfer pricing PT TPL dalam konferensi pers pada Senin (7/9/2026).
Tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 112 saksi, termasuk Kuasa Direksi PT TPL. Berdasarkan hasil penyidikan, PT TPL yang sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama diduga melakukan sejumlah praktik transaksi yang berkaitan dengan penjualan produk, baik untuk pasar ekspor maupun domestik.
Dalam kurun waktu 2008 hingga 2025, PT TPL diduga melakukan penjualan ekspor kepada perusahaan afiliasinya, DP Macou Marketing International Ltd, serta melakukan penjualan lokal kepada PT APR.
Penyidik menduga terdapat praktik under invoicing dan manipulasi Harmonized System Code atau HS Code dalam transaksi tersebut. Produk yang seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp diduga diubah pencatatannya menjadi paper grade pulp.
Selain itu, PT TPL memiliki kewajiban untuk menyampaikan dokumen transfer pricing dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dugaan pelaporan transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Tujuan untuk dilakukan pemeriksaan kewajaran transaksi, namun ternyata PT TPL menyampaikan pelaporan transaksi yang tidak sesuai dengan sebenarnya," ungkap Saiful.
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Langkah penyitaan dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari pengadilan. Penyidik juga telah menunjuk ahli untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Ismail menilai penetapan PT TPL sebagai tersangka menjadi momentum penting untuk menegaskan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap pihak di hadapan hukum.
Menurut dia, sebesar apa pun sebuah perusahaan dan selama apa pun perusahaan tersebut beroperasi, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang merugikan negara.
Ia juga mengingatkan dunia usaha agar menjalankan kegiatan bisnis sesuai ketentuan hukum dan memenuhi seluruh kewajibannya kepada negara.
Kejagung, kata dia, tidak bersikap anti terhadap investasi. Namun, investasi yang berkembang di Indonesia harus berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi negara. Apabila ditemukan praktik bisnis yang merugikan keuangan negara, aparat penegak hukum akan tetap melakukan proses hukum tanpa pandang bulu.
News
View MoreOur Services
Sonora Education And Talent Management
Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Research Solution
Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives