Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan
29 Agustus 2026 18:54 WIB
Riko Marbun
Photo: Humas Kemkomdigi
Jakarta, Sonora.Co.ID - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Melalui aturan tersebut, operator seluler dilarang menghilangkan sisa kuota yang telah dibayarkan pelanggan maupun mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan kuota tersebut.
SE Menkomdigi tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Meutya Hafid menegaskan, kuota internet yang telah dibayar merupakan hak pelanggan sehingga tidak boleh hangus secara sepihak.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya.
Pelanggan Berhak Memilih Layanan
Meutya mengatakan penerbitan SE tersebut juga dilatarbelakangi oleh masih adanya aduan masyarakat terkait pelaksanaan putusan MK mengenai perlindungan sisa kuota internet.
Menurutnya, pemerintah ingin memastikan operator seluler mematuhi ketentuan hukum sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pelanggan.
Selain melindungi sisa kuota, Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan sejumlah pilihan layanan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan.
Pilihan tersebut dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana atau refund, maupun bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.
“Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.
Kebijakan ini mengubah pendekatan layanan telekomunikasi dengan menempatkan pelanggan sebagai pihak yang menentukan mekanisme layanan yang sesuai dengan kebutuhannya.
Operator Wajib Berikan Informasi Sisa Kuota
SE Menkomdigi juga mewajibkan operator memberikan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai layanan telekomunikasi yang digunakan.
Informasi tersebut meliputi harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, waktu berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.
Informasi wajib disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami agar pelanggan mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia.
Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi untuk memudahkan pelanggan mengecek penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang dipilih.
Operator Wajib Laporkan Pemenuhan Kewajiban
Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 kepada operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban terkait perlindungan sisa kuota dan penyediaan pilihan layanan.
Setelah itu, operator diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan.
Laporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan Kemkomdigi untuk memastikan operator mematuhi ketentuan mengenai perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan bagi pelanggan.
Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.
Melalui SE Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan layanan telekomunikasi nasional berkembang dengan tetap mengedepankan kepentingan pelanggan dan perlindungan hak masyarakat dalam ekosistem digital.
News
View MoreOur Services
Sonora Education And Talent Management
Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Research Solution
Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives