Kemenhub Temukan 1,3 Juta Perjalanan Bus AKAP Terindikasi Pelanggaran hingga Agustus 2026

09 Agustus 2026 15:58 WIB
Riko Marbun
Photo: Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub RI
Jakarta, Sonora.Co.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan lebih dari 1,3 juta perjalanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang berangkat dari Terminal Penumpang Tipe A (TTA) terindikasi melakukan pelanggaran sepanjang periode 1 Januari hingga 7 Agustus 2026.

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan layanan bus AKAP yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub melalui 115 Terminal Penumpang Tipe A di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data rekapitulasi pengawasan yang dihimpun melalui Terminal Online System (TOS), tercatat 2.302.888 perjalanan bus berangkat dari TTA selama periode tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 1.307.777 perjalanan atau 56,77 persen terindikasi melakukan pelanggaran.

Sementara 995.611 perjalanan atau 43,23 persen dinyatakan tidak melakukan pelanggaran.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan pengawasan dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan operator angkutan umum sekaligus memperkuat budaya keselamatan transportasi.

“Kita harus konsisten membangun budaya keselamatan transportasi pada angkutan umum, mulai dari pemantauan, penindakan, evaluasi, hingga pembinaan untuk memastikan operator benar-benar mematuhi ketentuan. Karenanya, data hasil pengawasan itu penting untuk melihat kepatuhan dan untuk menentukan langkah apa yang perlu diambil untuk perbaikan,” kata Aan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Selain bus yang berangkat, Kemenhub juga melakukan pemantauan terhadap bus AKAP yang tiba di 115 Terminal Penumpang Tipe A.

Tercatat sebanyak 2.380.867 perjalanan bus AKAP datang di terminal selama periode yang sama. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.040.567 perjalanan atau 43,71 persen dinyatakan tidak melakukan pelanggaran.

Adapun 1.340.270 perjalanan atau 56,29 persen terindikasi melakukan pelanggaran.

Aan mengatakan pengawasan tersebut mencakup kepatuhan terhadap persyaratan administratif maupun teknis angkutan penumpang. Pemantauan dilakukan untuk mengetahui potensi pelanggaran yang dapat berdampak terhadap keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.

Dari hasil pengawasan terhadap bus AKAP yang berangkat, sejumlah pelanggaran yang ditemukan antara lain penyimpangan trayek, masa berlaku Bukti Lulus Uji Berkala Elektronik (BLU-e), serta masa berlaku dokumen izin penyelenggaraan atau Kartu Pengawasan (KPS).

Pada 1.307.777 perjalanan bus yang terindikasi melakukan pelanggaran, tercatat 782.969 pelanggaran terkait penyimpangan trayek.

Selain itu, ditemukan 344.177 pelanggaran karena masa berlaku BLU-e kedaluwarsa serta 575.112 pelanggaran terkait masa berlaku KPS yang juga telah kedaluwarsa.

Pelanggaran serupa ditemukan pada bus AKAP yang tiba di Terminal Penumpang Tipe A. Kemenhub mencatat 783.969 pelanggaran penyimpangan trayek, 374.031 pelanggaran masa berlaku BLU-e kedaluwarsa, dan 611.953 pelanggaran KPS kedaluwarsa.

Aan menegaskan hasil pengawasan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan pengawasan sekaligus pembinaan terhadap operator angkutan umum.

“Hasil temuan ini jadi bahan evaluasi kami untuk pengawasan serta pembinaan operator dan masih ditemukannya pelanggaran menunjukkan peningkatan kepatuhan perlu dilakukan secara konsisten,” ujar Aan.

Menurutnya, pemenuhan persyaratan administratif dan teknis kelaikan kendaraan tidak boleh dipandang sebagai formalitas. Persyaratan tersebut merupakan bagian penting dari sistem keselamatan dalam penyelenggaraan angkutan penumpang.

Karena itu, Kemenhub mendorong seluruh operator bus AKAP untuk memastikan kendaraan dan pengemudi memenuhi persyaratan sebelum beroperasi.

Aan juga menekankan bahwa upaya membangun budaya keselamatan transportasi membutuhkan keterlibatan pemerintah, operator, pengemudi, dan masyarakat.

“Keselamatan harus jadi prioritas dan bagian dari budaya transportasi kita sehari-hari. Kami akan terus memanfaatkan data pengawasan melalui TOS untuk mengevaluasi dan melakukan pembinaan terhadap operator, sehingga kepatuhan bisa meningkat, dan menumbuhkan kesadaran bahwa keselamatan itu tanggung jawab bersama dalam penyelenggaraan layanan angkutan umum,” tegasnya.

Melalui pengawasan berbasis data di 115 Terminal Penumpang Tipe A, Kemenhub berupaya meningkatkan kepatuhan operator bus AKAP sekaligus memastikan aspek administratif dan teknis kendaraan terpenuhi.

Pengawasan tersebut diharapkan dapat memperkuat budaya keselamatan transportasi dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi penumpang serta pengguna jalan lainnya.

Sonora Network

Our Services

Sonora Education And Talent Management

Sonora Education And Talent Management

Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Research Solution

Research Solution

Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives
Management Services

Management Services

Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Event Management

Event Management

Step into Syandana, we deliver exceptional tailored event solutions

We'll reach out to you to talk about what we can do to keep leading, together.

Let’s Collaborate!

Our Satisfied Partners

Kementrian Pajak
Kementrian PUPR
Kementerian Dinas Perhubungan
Kementrian Kominfo
Kementrian Agama
Kementrian Hukum dan HAM
Telkomsek
ASDP
Nuvo Family
Pertamina
Bear Brand
Sarirasa Group
Gopek House
Counterpain
PLN
Kementrian Pelni
Ayaxx
Wincos