Eks Kadis LH Jakarta Jadi Tersangka, Pemprov Jakarta Beri Pendampingan Hukum
21 April 2026 18:19 WIB
Lia Muspiroh
Photo: Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno memberikan keterangan terkait penetapan tersangka eks Kadis LH, Selasa (21/04/2026) di Balai Kota Jakarta. Sumber: Lia Muspiroh
Sonora.co.id, Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan, terkait penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka dalam kasus longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Rano Karno, menyatakan penetapan status tersangka merupakan konsekuensi dari rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mematuhi seluruh mekanisme hukum yang berlaku.
“Kita patuh pada hukum. Jika itu menjadi konsekuensi, tentu harus dijalankan,” ujarnya di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/04/2026).
Ia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta mendukung langkah-langkah terbaik dalam penanganan kasus ini. Seluruh jajaran juga siap menindaklanjuti rekomendasi perbaikan tata kelola pengelolaan sampah secara cepat dan sesuai ketentuan.
“Pak Gubernur telah memerintahkan seluruh jajaran untuk mengakselerasi penuntasan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait perbaikan tata kelola TPST Bantargebang. Kami juga terus mengedukasi masyarakat agar melakukan pengelolaan sampah dari sumber,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta mengintensifkan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk penerapan teknologi pengelolaan sampah yang lebih modern. Perlu dicatat bahwa TPST Bantargebang melayani tidak hanya DKI Jakarta, tetapi bersifat regional.
Kasus ini bermula dari insiden longsor di zona landfill 4 TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (8/3/2026). Peristiwa tersebut mengakibatkan 7 orang meninggal dunia dan 6 orang lainnya mengalami luka-luka.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui keterangan pers pada Senin (20/4/2026) menyatakan bahwa penegakan hukum merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab, sesuai peraturan perundang-undangan, serta melindungi keselamatan masyarakat.
Rano Karno, menyatakan penetapan status tersangka merupakan konsekuensi dari rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mematuhi seluruh mekanisme hukum yang berlaku.
“Kita patuh pada hukum. Jika itu menjadi konsekuensi, tentu harus dijalankan,” ujarnya di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/04/2026).
Ia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta mendukung langkah-langkah terbaik dalam penanganan kasus ini. Seluruh jajaran juga siap menindaklanjuti rekomendasi perbaikan tata kelola pengelolaan sampah secara cepat dan sesuai ketentuan.
“Pak Gubernur telah memerintahkan seluruh jajaran untuk mengakselerasi penuntasan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait perbaikan tata kelola TPST Bantargebang. Kami juga terus mengedukasi masyarakat agar melakukan pengelolaan sampah dari sumber,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta mengintensifkan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk penerapan teknologi pengelolaan sampah yang lebih modern. Perlu dicatat bahwa TPST Bantargebang melayani tidak hanya DKI Jakarta, tetapi bersifat regional.
Kasus ini bermula dari insiden longsor di zona landfill 4 TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (8/3/2026). Peristiwa tersebut mengakibatkan 7 orang meninggal dunia dan 6 orang lainnya mengalami luka-luka.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui keterangan pers pada Senin (20/4/2026) menyatakan bahwa penegakan hukum merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab, sesuai peraturan perundang-undangan, serta melindungi keselamatan masyarakat.
News
View MoreOur Services
Sonora Education And Talent Management
Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Research Solution
Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives