Tanggapi Protes Pedagang Soal Raperda KTR DKI Jakarta, Wakil Ketua Bapemperda: Sulit Diimplementasikan
21 November 2025 16:02 WIB
Lia Muspiroh
Photo: Wakil Ketua Bapemperda DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak. Sumber: Humas DPRD DKI Jakarta
Sonora.co.id, Para pedagang kaki lima, pedagang pasar, dan pedagang warteg mendatangi Kantor DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Kamis (20/11/2025). Mereka membentangkan spanduk menolak Ranperda KTR DKI Jakarta.
Menanggapi aksi protes itu, Wakil Ketua Bapemperda DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak, tidak memungkiri pasal-pasal pelarangan penjualan, termasuk larangan penjualan rokok radius 200 m dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, sulit diimplementasikan.
"Sangat sulit nanti mengatur pedagang. Bagaimana jika usaha mereka lebih dahulu ada dari sekolah? Nah, makanya saya sampaikan di Rapat Bapemperda" ucapnya.
Dikarenakan tidak implementatif, Jhonny memproyeksikan pasal pelarangan penjualan juga bisa berujung bentrok dengan aparat penegak hukum.
"Perda ini bisa tumpul. Tidak perlu diatur sebegitunya. Siapa juga yang bisa menegakkannya? Satpol PP? Jangan jadi ide gagah-gagahan tapi tercabut dari realita," Tegasnya.
Ngadiran, Dewan Pembina Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengatakan pihaknya tegas menyatakan penolakan terhadap pasal-pasal pelarangan penjualan yang difinalisasi Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Ranperda KTR) DPRD DKI Jakarta.
"Pasal larangan penjualan rokok radius 200meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, sampai perluasan kawasan tanpa rokok di pasar rakyat sama saja dengan menghilangkan mata pencaharian pedagang pasar yang semakin hari semakin tergerus," kata Ngadiran.
Pemda DKI memiliki 153 pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya. Dari jumlah itu, 146 pasar masih aktif operasional, sementara tujuh pasar lainnya telah dialihfungsikan. Jumlah pedagang tercatat sebanyak 110.480 orang.
Ngadiran menambahkan, APPSI mendesak Pemprov dan DPRD DKI Jakarta agar pasar tradisional atau pasar rakyat dikecualikan dari kategori “Tempat Umum” dalam penerapan KTR secara total.
Senada dengan Ngadiran, Ali Mahsun Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima menyampaikan permohonannya agar Bapemperda DPRD DKI Jakarta segera meninjau ulang dan menunda pengesahan Ranperda KTR yang berdampak pada ekonomi rakyat.
Protes penolakan Ranperda KTR ini disampaikan oleh Kowarteg Nusantara, Komunitas Warteg Merah Putih, APPSI, PANDAWAKARTA dan UMKM Remojong.
Menanggapi aksi protes itu, Wakil Ketua Bapemperda DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak, tidak memungkiri pasal-pasal pelarangan penjualan, termasuk larangan penjualan rokok radius 200 m dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, sulit diimplementasikan.
"Sangat sulit nanti mengatur pedagang. Bagaimana jika usaha mereka lebih dahulu ada dari sekolah? Nah, makanya saya sampaikan di Rapat Bapemperda" ucapnya.
Dikarenakan tidak implementatif, Jhonny memproyeksikan pasal pelarangan penjualan juga bisa berujung bentrok dengan aparat penegak hukum.
"Perda ini bisa tumpul. Tidak perlu diatur sebegitunya. Siapa juga yang bisa menegakkannya? Satpol PP? Jangan jadi ide gagah-gagahan tapi tercabut dari realita," Tegasnya.
Ngadiran, Dewan Pembina Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengatakan pihaknya tegas menyatakan penolakan terhadap pasal-pasal pelarangan penjualan yang difinalisasi Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Ranperda KTR) DPRD DKI Jakarta.
"Pasal larangan penjualan rokok radius 200meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, sampai perluasan kawasan tanpa rokok di pasar rakyat sama saja dengan menghilangkan mata pencaharian pedagang pasar yang semakin hari semakin tergerus," kata Ngadiran.
Pemda DKI memiliki 153 pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya. Dari jumlah itu, 146 pasar masih aktif operasional, sementara tujuh pasar lainnya telah dialihfungsikan. Jumlah pedagang tercatat sebanyak 110.480 orang.
Ngadiran menambahkan, APPSI mendesak Pemprov dan DPRD DKI Jakarta agar pasar tradisional atau pasar rakyat dikecualikan dari kategori “Tempat Umum” dalam penerapan KTR secara total.
Senada dengan Ngadiran, Ali Mahsun Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima menyampaikan permohonannya agar Bapemperda DPRD DKI Jakarta segera meninjau ulang dan menunda pengesahan Ranperda KTR yang berdampak pada ekonomi rakyat.
Protes penolakan Ranperda KTR ini disampaikan oleh Kowarteg Nusantara, Komunitas Warteg Merah Putih, APPSI, PANDAWAKARTA dan UMKM Remojong.
News
View MoreOur Services
Sonora Education And Talent Management
Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Research Solution
Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives