Ekonom Soroti Kebijakan Blokir Rekening Pasif oleh PPATK
05 Agustus 2025 14:19 WIB
Yudi Samadi
.jpg)
Photo: Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivam Yustiavandana (tribunnews.com/Taufik Ismail)
Sonora.co.id, Jakarta – Ekonom Senior Didik J. Rachbini mengkritik keras kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening pasif selama tiga bulan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kebijakan yang serampangan dan keluar dari kewenangan lembaga tersebut.
Didik menilai, tindakan ini merupakan bagian dari pola pengambilan keputusan yang tidak tepat oleh sejumlah pejabat publik dalam beberapa tahun terakhir. Ia mencontohkan bahwa pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo, banyak kebijakan dan undang-undang lahir tanpa proses yang memadai, seperti UU Ibu Kota Negara (IKN).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, PPATK memiliki tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang melalui analisis dan pelaporan kepada aparat penegak hukum. PPATK, kata Didik, bukanlah aparat hukum yang memiliki kewenangan langsung memblokir rekening. Ia menegaskan, kewenangan memblokir rekening ada pada penyidik, jaksa, atau hakim, setelah menerima rekomendasi dari PPATK. Artinya, PPATK seharusnya hanya memberi rekomendasi kepada aparat hukum, bukan melakukan blokir massal secara langsung.
“Langkah PPATK ini jelas keluar jalur dari tugas dan fungsinya. Selain tidak efektif, kebijakan ini juga menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Didik. Ia menilai alasan rekening pasif tiga bulan berpotensi digunakan untuk tindak kriminal tidak masuk akal, karena tidak ada aturan yang melarang rekening pasif. Lebih jauh, Didik menilai kebijakan tersebut menunjukkan ketidakmampuan pimpinan PPATK menjalankan tugasnya secara profesional.
“Pejabat yang tidak kompeten seperti ini sebaiknya diberi sanksi tegas, bahkan diberhentikan,” tegasnya. Menurut Didik, pemerintah juga ikut bertanggung jawab karena telah memilih pejabat yang tidak tepat di bidangnya. Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan agar kebijakan yang meresahkan publik ini segera dicabut demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. (YDS)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, PPATK memiliki tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang melalui analisis dan pelaporan kepada aparat penegak hukum. PPATK, kata Didik, bukanlah aparat hukum yang memiliki kewenangan langsung memblokir rekening. Ia menegaskan, kewenangan memblokir rekening ada pada penyidik, jaksa, atau hakim, setelah menerima rekomendasi dari PPATK. Artinya, PPATK seharusnya hanya memberi rekomendasi kepada aparat hukum, bukan melakukan blokir massal secara langsung.
“Langkah PPATK ini jelas keluar jalur dari tugas dan fungsinya. Selain tidak efektif, kebijakan ini juga menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Didik. Ia menilai alasan rekening pasif tiga bulan berpotensi digunakan untuk tindak kriminal tidak masuk akal, karena tidak ada aturan yang melarang rekening pasif. Lebih jauh, Didik menilai kebijakan tersebut menunjukkan ketidakmampuan pimpinan PPATK menjalankan tugasnya secara profesional.
“Pejabat yang tidak kompeten seperti ini sebaiknya diberi sanksi tegas, bahkan diberhentikan,” tegasnya. Menurut Didik, pemerintah juga ikut bertanggung jawab karena telah memilih pejabat yang tidak tepat di bidangnya. Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan agar kebijakan yang meresahkan publik ini segera dicabut demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. (YDS)
News
View MoreOur Services

Sonora Education And Talent Management
Empowering Talent Development & Soft Skills Training.

Research Solution
Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives