Hadiri Nikah Massal di Masjid Istiqlal, Menteri Agama Tekankan Pentingnya Akta Nikah
28 Juni 2025 16:26 WIB
Riko Marbun
.jpg)
Photo: istimewa/Marbun
Sonora.co.id, JAKARTA - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar,
menegaskan pentingnya pernikahan yang sah dan tercatat secara hukum. Hal ini disampaikan Menag dalam acara
Nikah Massal yang digelar di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (28/06/2025).
Dalam tausiyahnya, Menag menyampaikan bahwa pernikahan tanpa akta nikah tidak
diakui secara hukum negara dan dapat berdampak serius terhadap hak-hak
keluarga, terutama anak-anak.
“Perkawinan yang tidak tercatat tidak sah secara hukum nasional. Tanpa akta nikah, pasangan tidak dapat mengurus kartu keluarga, dan anak yang dilahirkan pun tidak mendapat perlindungan administratif yang layak. Ini persoalan serius yang harus kita tangani bersama,” tegas Menteri Nasaruddin di hadapan ratusan pasangan peserta nikah massal.
"Ini bukan aib, justru kebanggaan. Hari ini mereka resmi secara agama dan negara. Kita semua patut bersyukur karena negara hadir memberi solusi konkret,” tambah Nasaruddin Umar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Peaceful Muharram 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama. Sejak pagi hari, lebih dari 100 pasangan dari berbagai daerah memadati Aula Utama Masjid Istiqlal untuk mengikuti prosesi pernikahan yang sah secara agama dan negara.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI Abu Rokhmad, menyampaikan bahwa program nikah massal ini adalah bentuk nyata keberpihakan negara terhadap masyarakat yang belum memiliki akses pernikahan yang legal. Ia menekankan bahwa akta nikah bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan hak dan perlindungan hukum bagi keluarga.
“Momentum ini adalah cara kami membantu masyarakat membangun keluarga yang sah secara agama dan negara. Melalui akta nikah, pasangan memiliki perlindungan hukum yang penting untuk masa depan anak-anak, urusan waris, hingga akses layanan publik,” ujar Abu Rokhmad.
Dirinya juga mengajak masyarakat untuk meninggalkan praktik nikah di bawah tangan yang masih marak terjadi di berbagai wilayah.
“Pernikahan tidak harus mahal dan berbelit. Cukup datang ke Kantor Urusan Agama dengan dokumen lengkap. Kami ingin masyarakat paham, negara hadir untuk memudahkan, bukan mempersulit,” tambahnya.
Tak hanya prosesi ijab kabul, para peserta juga mendapat berbagai fasilitas seperti biaya transportasi, akomodasi, dan bahkan bantuan modal usaha dari Baznas, senilai minimal Rp2,5 juta per pasangan. Beberapa peserta adalah pasangan lanjut usia yang selama ini belum memiliki akta nikah resmi, meskipun sudah hidup bersama puluhan tahun.
Kementerian Agama menargetkan program nikah massal ini terus dilaksanakan secara bergelombang di berbagai daerah, dengan harapan membangun keluarga Indonesia yang tertib, sah, dan berkah menuju visi Indonesia Emas 2045.
“Perkawinan yang tidak tercatat tidak sah secara hukum nasional. Tanpa akta nikah, pasangan tidak dapat mengurus kartu keluarga, dan anak yang dilahirkan pun tidak mendapat perlindungan administratif yang layak. Ini persoalan serius yang harus kita tangani bersama,” tegas Menteri Nasaruddin di hadapan ratusan pasangan peserta nikah massal.
"Ini bukan aib, justru kebanggaan. Hari ini mereka resmi secara agama dan negara. Kita semua patut bersyukur karena negara hadir memberi solusi konkret,” tambah Nasaruddin Umar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Peaceful Muharram 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama. Sejak pagi hari, lebih dari 100 pasangan dari berbagai daerah memadati Aula Utama Masjid Istiqlal untuk mengikuti prosesi pernikahan yang sah secara agama dan negara.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI Abu Rokhmad, menyampaikan bahwa program nikah massal ini adalah bentuk nyata keberpihakan negara terhadap masyarakat yang belum memiliki akses pernikahan yang legal. Ia menekankan bahwa akta nikah bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan hak dan perlindungan hukum bagi keluarga.
“Momentum ini adalah cara kami membantu masyarakat membangun keluarga yang sah secara agama dan negara. Melalui akta nikah, pasangan memiliki perlindungan hukum yang penting untuk masa depan anak-anak, urusan waris, hingga akses layanan publik,” ujar Abu Rokhmad.
Dirinya juga mengajak masyarakat untuk meninggalkan praktik nikah di bawah tangan yang masih marak terjadi di berbagai wilayah.
“Pernikahan tidak harus mahal dan berbelit. Cukup datang ke Kantor Urusan Agama dengan dokumen lengkap. Kami ingin masyarakat paham, negara hadir untuk memudahkan, bukan mempersulit,” tambahnya.
Tak hanya prosesi ijab kabul, para peserta juga mendapat berbagai fasilitas seperti biaya transportasi, akomodasi, dan bahkan bantuan modal usaha dari Baznas, senilai minimal Rp2,5 juta per pasangan. Beberapa peserta adalah pasangan lanjut usia yang selama ini belum memiliki akta nikah resmi, meskipun sudah hidup bersama puluhan tahun.
Kementerian Agama menargetkan program nikah massal ini terus dilaksanakan secara bergelombang di berbagai daerah, dengan harapan membangun keluarga Indonesia yang tertib, sah, dan berkah menuju visi Indonesia Emas 2045.
News
View MoreOur Services

Sonora Education And Talent Management
Empowering Talent Development & Soft Skills Training.

Research Solution
Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives