Wamen PPPA Veronica Tan Serap Aspirasi Komunitas PRT
06 Mei 2026 12:40 WIB
liliek
Photo: Kementerian PPPA
Jakarta, Sonora.co.id – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan bersyukur Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) telah disahkan menjadi UU PPRT. Pengesahan UU PPRT di Hari Kartini tersebut, menurut Veronica adalah sebuah fajar baru, namun pekerjaan sesungguhnya adalah memastikan cahayanya sampai ke setiap rumah.
Hal tersebut disampaikan Veronica saat melakukan dialog dengan Komunitas dan Sekolah Pekerja Rumah Tangga (PRT) Sapu Lidi, Senin (4/5). Dialog ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dan masukan dari akar rumput sebagai bahan penyusunan peraturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru disahkan pada Hari Kartini, 21 April 2026 lalu.
Hal tersebut disampaikan Veronica saat melakukan dialog dengan Komunitas dan Sekolah Pekerja Rumah Tangga (PRT) Sapu Lidi, Senin (4/5). Dialog ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dan masukan dari akar rumput sebagai bahan penyusunan peraturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru disahkan pada Hari Kartini, 21 April 2026 lalu.
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh pejuang-pejuang pekerja rumah tangga yang tidak letih memperjuangkan keadilan. Pengesahan UU PPRT di Hari Kartini adalah sebuah fajar baru, namun pekerjaan sesungguhnya adalah memastikan cahayanya sampai ke setiap rumah. Dialog hari ini membuka mata kita semua. Ada harapan besar, namun juga ada kekhawatiran yang sah baik dari pemberi kerja maupun para PRT,” ujar Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut Kemen PPPA setelah pengesahan UU PPRT oleh DPR RI, untuk mendengar langsung respon kelompok sasaran guna memastikan aturan pelaksana yang akan disusun benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Manfaat Jaminan Sosial
Manfaat Jaminan Sosial
"Tugas kami di Kemen PPPA adalah memastikan peraturan turunan dari UU ini menjadi jembatan, bukan tembok. UU ini hadir untuk membangun sebuah kemitraan profesional yang berlandaskan kejelasan hak dan kewajiban, yang melindungi kedua belah pihak secara adil," kata Wamen PPPA, Veronica Tan.
Dari sisi pemberi kerja, muncul harapan akan aturan yang jelas, sederhana, dan tidak menimbulkan kerumitan baru. Sementara sisi para PRT, berbagi harapan dan tantangan nyata, terutama terkait kerentanan jaminan sosial seperti BPJS yang sering kali terputus saat hubungan kerja berakhir, sehingga mereka kehilangan jaring pengaman saat paling membutuhkan.
“Saya bahagia akhirnya UU PRT disahkan. Harapannya dengan UU yang sudah sah ini, kami para PRT bisa segera merasakan manfaatnya seperti jaminan sosial dari pemerintah berupa jaminan kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan sebagainya,” ujar Sri kepada Wamen PPPA.
Wamen PPPA menegaskan bahwa masukan dari Komunitas Sapu Lidi akan menjadi kompas bagi Kemen PPPA dalam merumuskan aturan pelaksana yang praktis dan berkeadilan.
Beberapa fokus utama yang akan ditindaklanjuti antara lain,
1) Penyusunan Draf Perjanjian Kerja Baku: Merancang format perjanjian kerja yang sederhana namun mengikat secara hukum untuk memberikan kepastian bagi pemberi kerja dan PRT.
2) Kajian Skema Jaminan Sosial: Mengkaji skema keberlanjutan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan) bagi PRT agar perlindungan tidak terputus meskipun terjadi pergantian pekerjaan.
3) Peningkatan Kapasitas: Mendorong adanya program pelatihan dan sertifikasi untuk meningkatkan profesionalisme PRT, yang akan berbanding lurus dengan pemenuhan hak-hak mereka.
Beberapa fokus utama yang akan ditindaklanjuti antara lain,
1) Penyusunan Draf Perjanjian Kerja Baku: Merancang format perjanjian kerja yang sederhana namun mengikat secara hukum untuk memberikan kepastian bagi pemberi kerja dan PRT.
2) Kajian Skema Jaminan Sosial: Mengkaji skema keberlanjutan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan) bagi PRT agar perlindungan tidak terputus meskipun terjadi pergantian pekerjaan.
3) Peningkatan Kapasitas: Mendorong adanya program pelatihan dan sertifikasi untuk meningkatkan profesionalisme PRT, yang akan berbanding lurus dengan pemenuhan hak-hak mereka.
Kemen PPPA berkomitmen untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan UU PPRT, demi terwujudnya ekosistem kerja domestik yang bermartabat, adil, dan profesional di Indonesia.
News
View MoreOur Services
Sonora Education And Talent Management
Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Research Solution
Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives