Polisi Tetatpkan 3 Tersangka Terkait Kasus Bentrok Ojol dan Mata Elang di Rawamangun
20 Februari 2020 11:23 WIB
Tim Redaksi Sonora
Sonora.Co.Id – Polres Jakarta Timur menetapkan 3 orang debt collector atau mata elang sebagai tersangka terkait bentrokan ojek online dengan mata elang di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2020). Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan bahwa ketiga tersangka berinisial R, V, dan A diduga memaksa mengambil motor korban yang merupakan pengemudi ojek online dan melakukan penganiayaan. (Tok / IB*)
Keterangan Foto: Puluhan Pengemudi Ojol saat menyambangi Mapolrestro Jakarta Timur, Selasa (18/2/2020)(Tribun Jakarta/Bima Putra)
Keterangan Foto: Puluhan Pengemudi Ojol saat menyambangi Mapolrestro Jakarta Timur, Selasa (18/2/2020)(Tribun Jakarta/Bima Putra)
News
View MoreOur Services
Sonora Education And Talent Management
Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Research Solution
Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives