Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi
25 November 2019 10:59 WIB
Tim Redaksi Sonora

Sonora.Co.Id – Kejaksaan Agung tangkap Atto Sakmiwata Sampetoding, buronan sejak tahun 2014 terkait tindak pidana korupsi dalam jual beli nikel kadar rendah antara pemkat kolaka dengan PT. Kolaka Mining Internasional yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp. 24 miliar. Terpidana yang menjabat sebagai mantan managing direktur PT. Kolaka Mining Internasional itu, pada (20/11/2019) ditangkap di Bnadara Internasional Kuala Lumpur saat setelah di tolak masuk dalam wilayah Malaysia, oleh otoritas yang berwenang. Saat ini, Atto sedang berada di kejaksaan agung Indonesia untuk dilakukan eksekusi. (Tok / IB*)
Keterangan Foto: Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjam Intel) Sunarta (duduk, paling kiri) saat konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).(KOMPAS.com/Devina Halim)
Keterangan Foto: Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjam Intel) Sunarta (duduk, paling kiri) saat konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).(KOMPAS.com/Devina Halim)
Our Services

Sonora Education And Talent Management
Empowering Talent Development & Soft Skills Training.

Research Solution
Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives