Hardiyanto Kenneth Menilai Tuntutan 7 Tahun Penjara Hasto Kristiyanto Bermuatan Politis
04 Juli 2025 12:25 WIB
Lia Muspiroh
.jpeg)
Photo: Anggota DPRD Jakarta-Kader PDI-P, Hardiyanto Kenneth
Sonora.co.id,Kader PDI Perjuangan yang juga Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, mengaku kecewa atas tuntutan tujuh tahun penjara terhadap Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dalam kasus perintangan penyidikan buronan Harun Masiku. Kenneth menilai kasus ini sarat dengan muatan politis.
"Sedih dan kecewa. Tapi kami tetap menghargai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," ujar Kenneth saat menghadiri persidangan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 3 Juli 2025.
Menurutnya, selama persidangan tidak ditemukan bukti maupun saksi yang secara jelas menunjukkan keterlibatan Hasto dalam menghalangi penyidikan. Kenneth berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta tersebut dalam mengambil putusan.
"Kita berharap Majelis Hakim bisa memvonis bebas atau memberikan vonis seringan-ringannya," Tutupnya
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto Kristiyanto 7 tahun penjara. Jaksa menilai Hasto terbukti bersalah, turut menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama-sama Harun Masiku dan merintangi penyidikan. Tuntutan itu disampaikan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (03/07/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Hasto dihukum membayar denda Rp 600 juta. Jika tidak dibayar, hukuman itu diganti 6 bulan penjara.
"Sedih dan kecewa. Tapi kami tetap menghargai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," ujar Kenneth saat menghadiri persidangan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 3 Juli 2025.
Menurutnya, selama persidangan tidak ditemukan bukti maupun saksi yang secara jelas menunjukkan keterlibatan Hasto dalam menghalangi penyidikan. Kenneth berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta tersebut dalam mengambil putusan.
"Kita berharap Majelis Hakim bisa memvonis bebas atau memberikan vonis seringan-ringannya," Tutupnya
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto Kristiyanto 7 tahun penjara. Jaksa menilai Hasto terbukti bersalah, turut menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama-sama Harun Masiku dan merintangi penyidikan. Tuntutan itu disampaikan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (03/07/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Hasto dihukum membayar denda Rp 600 juta. Jika tidak dibayar, hukuman itu diganti 6 bulan penjara.
News
View MoreOur Services

Sonora Education And Talent Management
Empowering Talent Development & Soft Skills Training.

Research Solution
Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives