Menteri PPPA Minta Kasus Kematian Anak Berkebutuhan Khusus di Surabaya Ditangani Menyeluruh
21 Oktober 2026 19:58 WIB
Riko Marbun
Photo: Humas KemenPPPA
Jakarta, Sonora.Co.ID- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendorong penanganan menyeluruh atas kasus meninggalnya anak berkebutuhan khusus berinisial ZAA di Surabaya, Jawa Timur. Penanganan tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga mencakup pendampingan psikologis dan sosial bagi keluarga korban serta anak-anak yang terlibat.
Arifah menegaskan, pengungkapan fakta dalam kasus tersebut harus berjalan dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk pemenuhan hak dan perlindungan seluruh pihak yang terlibat.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya ZAA. Kami mendorong agar kasus ini ditangani secara menyeluruh, fakta-faktanya diungkap, serta keluarga korban dan anak-anak yang terlibat mendapatkan pendampingan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Arifah dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2026).
Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Surabaya untuk memastikan penanganan sesuai kebutuhan. Arifah juga mengapresiasi langkah cepat Polrestabes Surabaya yang tengah mendalami dugaan keterlibatan anak lain dalam peristiwa tersebut.
Berdasarkan informasi awal dari proses pendampingan, terdapat dugaan tindakan terhadap korban yang melibatkan penggunaan sejumlah benda di sekitar lokasi. Namun, rangkaian kejadian dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat masih harus dipastikan melalui proses penanganan oleh aparat berwenang.
Kementerian PPPA turut mengapresiasi langkah DP3AP2KB Kota Surabaya yang telah menjangkau keluarga korban, memberikan pendampingan psikologis, serta berkoordinasi dengan kepolisian dan ketua RT setempat. Upaya tersebut dilakukan untuk membantu keluarga menghadapi situasi duka sekaligus memastikan kebutuhan penanganan kasus terpenuhi.
Pendampingan juga diberikan kepada anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan anak saksi. Langkah ini mencakup edukasi mengenai perilaku yang dapat membahayakan orang lain serta imbauan kepada orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan pendampingan terhadap anak dalam aktivitas sehari-hari.
Arifah menekankan, penanganan kasus yang melibatkan anak perlu memperhatikan kondisi psikologis, sosial, dan lingkungan keluarga, selain proses hukum. Pendekatan menyeluruh dinilai penting untuk mencegah terulangnya kekerasan, memberikan dukungan yang sesuai, serta memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi.
Dari sisi hukum, berdasarkan informasi awal DP3AP2KB Kota Surabaya, peristiwa ini berpotensi berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ketentuan mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam Pasal 466 ayat (3) KUHP maupun penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dalam Pasal 468 ayat (2) KUHP juga dapat menjadi bahan kajian hukum. Namun, penerapan pasal-pasal tersebut belum dapat dipastikan sebelum proses hukum lebih lanjut dan hasil penyidikan mengungkap fakta secara menyeluruh.
Mengingat anak yang diduga terlibat berusia 10 tahun, penanganannya perlu mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu landasan dalam memastikan penanganan sesuai usia dan hak anak, sekaligus memperhatikan kebutuhan perlindungan korban dan keluarganya.
“Kami mengingatkan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi semua anak, termasuk anak berkebutuhan khusus yang mengalami hambatan dalam menyampaikan pengalaman atau melaporkan tindakan yang dialaminya. Kami juga mengimbau keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, dan pemerintah daerah untuk bersama-sama mencegah kekerasan dan perundungan serta menindaklanjuti setiap indikasi yang membahayakan anak,” kata Arifah.
Menteri PPPA meminta seluruh pihak terkait terus berkoordinasi dalam penanganan kasus tersebut, memastikan pendampingan bagi keluarga korban dan anak-anak yang terlibat, serta menjaga kerahasiaan identitas mereka.
Arifah juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau menemukan indikasi kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk perundungan yang mengancam keselamatan anak.
Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dengan menghubungi telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Layanan ini juga menyediakan informasi mengenai akses penanganan yang dibutuhkan.
News
View MoreOur Services
Sonora Education And Talent Management
Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Research Solution
Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives