DPR Mulai Bahas Revisi UU LLAJ, ODOL hingga Transportasi Online Jadi Sorotan
02 Oktober 2026 17:09 WIB
Liliek
Photo: Bakom RI
JAKARTA – Komisi V DPR RI segera memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Langkah ini dinilai penting untuk menjawab berbagai tantangan baru di sektor transportasi yang terus berkembang, mulai dari persoalan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), transportasi daring berbasis aplikasi, hingga perkembangan teknologi kendaraan masa depan.
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya (DWS), menegaskan bahwa regulasi yang telah berlaku lebih dari satu dekade tersebut perlu diperbarui agar mampu mengakomodasi dinamika masyarakat dan kemajuan teknologi yang berlangsung sangat cepat.
Menurutnya, dalam praktiknya UU LLAJ saat ini masih menyisakan sejumlah celah yang belum mampu menjawab berbagai persoalan hukum maupun kebutuhan penyelenggaraan transportasi modern.
“Perkembangan teknologi, pola mobilitas masyarakat, dan kebutuhan layanan transportasi terus berubah. Karena itu regulasi juga harus menyesuaikan agar tetap relevan dan mampu memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
ODOL Dinilai Mengancam Keselamatan
Salah satu isu utama yang akan menjadi fokus dalam revisi UU LLAJ adalah penanganan kendaraan ODOL. Persoalan kendaraan yang melebihi batas dimensi dan kapasitas muatan ini dinilai masih menjadi ancaman serius bagi keselamatan lalu lintas sekaligus penyebab kerusakan infrastruktur jalan.Menurut DWS, kendaraan ODOL bukan hanya merusak jalan dan jembatan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan yang dapat mengakibatkan korban jiwa.
Data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menunjukkan tingginya angka kecelakaan di jalan tol dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022 tercatat 1.464 kecelakaan dengan 688 korban meninggal dunia. Sementara pada 2023 jumlah kecelakaan meningkat menjadi 1.656 kasus dengan korban meninggal mencapai 704 orang.
Meski penyebab kecelakaan di jalan bersifat kompleks, keberadaan kendaraan ODOL disebut menjadi salah satu faktor yang kerap berkontribusi terhadap terjadinya insiden lalu lintas.
Karena itu, DWS menilai pembenahan persoalan ODOL tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Dibutuhkan pula penguatan regulasi yang memberikan dasar hukum lebih jelas dan tegas untuk mencegah pelanggaran secara berulang.
Transportasi Online Butuh Kepastian Hukum
Selain ODOL, revisi UU LLAJ juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi transportasi berbasis aplikasi yang saat ini telah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat.DWS menilai keberadaan transportasi daring, baik roda dua maupun roda empat, telah membentuk ekosistem baru dalam layanan angkutan orang dan barang. Namun hingga kini, sejumlah aspek masih belum diatur secara menyeluruh dalam UU yang berlaku.
Pengaturan tersebut mencakup hubungan antara perusahaan aplikasi, pengemudi, penumpang, hingga pengguna jasa. Kepastian hukum diperlukan agar seluruh pihak memiliki hak dan kewajiban yang jelas.
Menurutnya, isu transportasi daring tidak sekadar berkaitan dengan sektor transportasi. Jutaan masyarakat menggantungkan penghasilan dari profesi sebagai pengemudi aplikasi sehingga kebijakan yang diambil juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang luas.
“Ketidakjelasan aturan berpotensi memunculkan persoalan yang lebih besar apabila tidak segera mendapatkan solusi melalui kerangka hukum yang komprehensif,” kata DWS.
Antisipasi Teknologi Transportasi Masa Depan
Di samping menyelesaikan persoalan yang ada saat ini, revisi UU LLAJ juga diarahkan untuk mengantisipasi perkembangan teknologi transportasi di masa depan.Beberapa inovasi yang menjadi perhatian antara lain sistem angkutan umum berbasis elektronik atau online, penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), kendaraan listrik, kendaraan otonom tanpa pengemudi, hingga Electronic Road Pricing (ERP).
Menurut DWS, regulasi transportasi nasional tidak boleh hanya fokus menyelesaikan masalah yang sudah terjadi. Aturan harus mampu mengantisipasi perubahan yang akan datang sehingga Indonesia memiliki sistem transportasi yang adaptif dan siap menghadapi era digital.Melalui revisi UU LLAJ, DPR berharap dapat menghadirkan regulasi yang lebih komprehensif, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus memperkuat aspek keselamatan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Pada akhirnya, tujuan utama revisi tersebut adalah menciptakan sistem transportasi yang lebih aman, tertib, modern, dan mampu mengikuti perkembangan teknologi, tanpa mengabaikan perlindungan hukum bagi seluruh pengguna jalan. Dengan demikian, regulasi yang lahir nantinya diharapkan tidak hanya menjawab tantangan saat ini, tetapi juga menjadi fondasi kuat bagi sistem transportasi Indonesia di masa depan.
News
View MoreOur Services
Sonora Education And Talent Management
Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Research Solution
Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives