Kasus Kuota Haji Tambahan, Auditor BPK Tak Temukan Aliran Dana kepada Gus Yaqut
27 Oktober 2026 17:12 WIB
Riko Marbun
Photo: Sur/Istimewa
Jakarta, Sonora.Co.ID - Tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan aliran dana kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Gus Yaqut mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk mengonstruksikan dugaan memperkaya diri dalam perkara tersebut.
“Satu hal yang saya catat, bahwa BPK sendiri menyatakan bahwa tidak ada satu sen pun aliran dana kepada saya. Nanti kita uji apa dasar hukum yang kemudian menyatakan ada penyimpangan,” kata Gus Yaqut di sela-sela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).
Gus Yaqut menegaskan, sejumlah pasal telah dibahas dalam persidangan. Namun, menurutnya, masih ada ketentuan lain yang perlu didalami.
“Kita lihat pasalnya tadi disebutkan ada Pasal 8 dan Pasal 64. Ada satu pasal yang kelewat saya kira yang belum dibahas, nanti kita akan coba bahas,” tandasnya.
Dalam persidangan tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi ahli auditor forensik BPK yang tergabung dalam tim pemeriksaan investigatif untuk menghitung kerugian negara terkait kuota haji tambahan 2023–2024.
Keempat saksi tersebut adalah Muhamad Ramadhani selaku Kepala Bidang Konsultasi Hukum Keuangan Negara, Jamaluddin Effendi Wibowo selaku Kasubdit Investigasi Keuangan Negara Pusat II, Muhammad Abdurrahman selaku Pelaksana Tugas Kasubdit Investigasi Keuangan Negara Tingkat I, serta Dwi Ari Kurniawan selaku Kasubdit Forensik Digital.
Mereka dimintai keterangan dalam perkara yang menjerat empat terdakwa, yakni Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Dalam pemeriksaan, para saksi ahli memaparkan hasil temuan terkait pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024, termasuk dugaan penyimpangan serta aliran dana yang berkaitan dengan proses tersebut.
Untuk pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023, saksi ahli menguraikan dugaan keterlibatan Rizky Fisa Abadi, mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama (Kemenag).
Rizky disebut menentukan kuota jemaah pada 54 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah berstatus T0 atau TX.
Saksi ahli juga memaparkan dugaan pemberian perlakuan khusus kepada Maktour dalam pengisian kuota haji khusus tambahan dengan jemaah berstatus T0 atau TX.
Selain itu, Rizky Fisa Abadi disebut memerintahkan Ridwan Kurniawan, mantan staf Seksi Pendaftaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK. Nilai fee yang disepakati disebut sebesar 5.000 dolar AS per jemaah.
Dalam paparannya, saksi ahli menyebut Rizky Fisa Abadi, Abdul Mohyi, Isfah Abidal Aziz, dan Ridwan Kurniawan menerima pembagian uang yang dikaitkan dengan fee percepatan kuota haji khusus tambahan senilai 1.467.000 dolar AS atau setara Rp22.379.085.000, ditambah Rp300 juta.
Dengan demikian, total nilai fee percepatan yang dipaparkan untuk 2023 mencapai Rp22.679.085.000 berdasarkan kurs yang digunakan dalam paparan ahli.
Untuk tahun 2024, saksi ahli menguraikan dugaan penyimpangan dalam penetapan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2024.
“Untuk penyimpangan dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan di tahun 2024, kami sampaikan bahwa penyimpangan pertama adalah Saudara Hilman Latif menetapkan Keputusan Dirjen PHU Nomor 118 Tahun 2024,” kata saksi ahli.
Keputusan tersebut disebut disusun oleh Muhammad Agus Shafii dan Abdul Muhyi agar kuota haji khusus tambahan dapat diisi dengan jemaah berstatus T0 atau TX sesuai permintaan asosiasi PIHK.
Saksi ahli BPK juga memaparkan nilai dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2024. Menurut paparan tersebut, pegawai Kementerian Agama, asosiasi PIHK, dan pihak-pihak terkait memperoleh pembagian fee percepatan atas pengisian kuota tersebut.
Nilai yang dipaparkan meliputi 7.395.200 dolar AS atau setara Rp117.176.944.000, 16 juta riyal Saudi atau setara Rp67.520.000, serta Rp3.993.600.000.
Berdasarkan angka yang disampaikan dalam paparan ahli, total nilai fee percepatan pada 2024 mencapai Rp121.238.064.000.
Meski para saksi ahli memaparkan dugaan penyimpangan dan nilai aliran dana yang berkaitan dengan pengisian kuota haji tambahan, Gus Yaqut menegaskan bahwa BPK tidak menemukan aliran dana kepada dirinya. Ia menyatakan akan menguji dasar hukum yang digunakan untuk menyimpulkan adanya penyimpangan dalam perkara tersebut.
News
View MoreOur Services
Sonora Education And Talent Management
Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Research Solution
Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives