Komnas HAM Soroti Keberulangan Kasus Keracunan MBG, Minta Jaminan Ketidakberulangan
22 September 2026 15:48 WIB
Yudi Samadi
Photo: ilustrasi menu Program Makan Bergizi Gratis (sumber foto: Getty Images/Anzz Media)
SONORA.CO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti keberulangan kasus dugaan keracunan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berdampak pada ratusan peserta didik di sejumlah wilayah Indonesia.Dalam keterangan pers Nomor 38/HM.00/IX/2026 tertanggal 4 September 2026, Komnas HAM menyatakan kejadian dugaan keracunan pangan terkait MBG terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Rembang, Jombang, dan Kota Solo pada September 2026.
Sebelumnya, kejadian serupa juga dilaporkan terjadi di Kabupaten Jayapura dan Kota Semarang pada Agustus 2026.Komnas HAM menilai keberulangan insiden tersebut perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut hak atas pangan yang aman, serta hak hidup dan keselamatan anak-anak penerima manfaat program.
Dalam perspektif HAM, keamanan pangan atau food safety menjadi salah satu unsur penting. Makanan yang disediakan wajib terbebas dari zat berbahaya, baik akibat kontaminasi biologis, kimia, maupun fisik.Komnas HAM juga mengingatkan bahwa ketika terjadi kontaminasi pangan, pemulihan terhadap korban harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk investigasi transparan untuk menemukan akar masalah, sanksi yang adil, serta jaminan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Pertama, Badan Gizi Nasional diminta mengambil langkah cepat dengan menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyediakan makanan di lokasi kejadian.Penghentian sementara tersebut dilakukan sampai evaluasi menyeluruh mengenai penyebab keracunan terlaksana dan langkah-langkah perbaikan dipastikan berjalan.
Kedua, pemerintah diminta menjamin akses pemulihan bagi korban, termasuk pemulihan kesehatan fisik dan mental. Komnas HAM menegaskan, tanggung jawab pemulihan tersebut sepenuhnya berada pada pemerintah.Ketiga, Komnas HAM meminta kepolisian dan BPOM melakukan penegakan hukum secara transparan, independen, dan adil terhadap seluruh pihak yang terkait dengan kasus dugaan keracunan MBG.
Selain itu, Badan Gizi Nasional juga diminta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan, dan BPOM untuk memperbaiki sistem pengawasan di seluruh tahapan penyediaan makanan.Komnas HAM menekankan, pelaksanaan program pemenuhan gizi harus berjalan seiring dengan perlindungan keselamatan dan martabat penerima manfaat, khususnya anak-anak peserta didik.
Sebelumnya, kejadian serupa juga dilaporkan terjadi di Kabupaten Jayapura dan Kota Semarang pada Agustus 2026.Komnas HAM menilai keberulangan insiden tersebut perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut hak atas pangan yang aman, serta hak hidup dan keselamatan anak-anak penerima manfaat program.
Hak atas Pangan Bukan Sekadar Mengatasi Kelaparan
Komnas HAM menegaskan, hak atas pangan merupakan bagian dari hak asasi manusia. Pemenuhan hak tersebut tidak cukup hanya dengan memastikan ketersediaan makanan atau mengatasi rasa lapar.Pangan yang disediakan negara harus memenuhi standar kelayakan, aman, bergizi, serta mendukung kehidupan yang sehat dan bermartabat.Dalam perspektif HAM, keamanan pangan atau food safety menjadi salah satu unsur penting. Makanan yang disediakan wajib terbebas dari zat berbahaya, baik akibat kontaminasi biologis, kimia, maupun fisik.Komnas HAM juga mengingatkan bahwa ketika terjadi kontaminasi pangan, pemulihan terhadap korban harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk investigasi transparan untuk menemukan akar masalah, sanksi yang adil, serta jaminan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Tiga Rekomendasi Utama Komnas HAM
Menanggapi keberulangan dugaan keracunan pangan dalam pelaksanaan MBG, Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dan lembaga terkait.Pertama, Badan Gizi Nasional diminta mengambil langkah cepat dengan menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyediakan makanan di lokasi kejadian.Penghentian sementara tersebut dilakukan sampai evaluasi menyeluruh mengenai penyebab keracunan terlaksana dan langkah-langkah perbaikan dipastikan berjalan.
Kedua, pemerintah diminta menjamin akses pemulihan bagi korban, termasuk pemulihan kesehatan fisik dan mental. Komnas HAM menegaskan, tanggung jawab pemulihan tersebut sepenuhnya berada pada pemerintah.Ketiga, Komnas HAM meminta kepolisian dan BPOM melakukan penegakan hukum secara transparan, independen, dan adil terhadap seluruh pihak yang terkait dengan kasus dugaan keracunan MBG.
Selain itu, Badan Gizi Nasional juga diminta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan, dan BPOM untuk memperbaiki sistem pengawasan di seluruh tahapan penyediaan makanan.Komnas HAM menekankan, pelaksanaan program pemenuhan gizi harus berjalan seiring dengan perlindungan keselamatan dan martabat penerima manfaat, khususnya anak-anak peserta didik.
News
View MoreOur Services
Sonora Education And Talent Management
Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Research Solution
Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives