Kejagung Serius Tindak Lanjuti Laporan Karyawan Perusahaan Tambang
28 Agustus 2026 14:18 WIB
Riko Marbun
Photo: nas/istimewa
Jakarta, Sonora.Co.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan karyawan PT Bososi Pratama (BP). Perwakilan perusahaan menyebut laporan tersebut kini telah masuk dalam proses kajian di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Koordinator sekaligus kuasa hukum PT BP, Sasriponi Bahrin Ronggolawe, mengatakan kedatangan ratusan orang yang mengatasnamakan karyawan PT BP ke Kejagung, Kamis (27/8/2026), untuk mempertanyakan perkembangan pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan.
"Alhamdulillah, kami diterima pihak dari Kejagung hari ini dan menerima surat dari Kejaksaan Agung," kata Sasriponi di Jakarta.
Menurut Sasriponi, pihak Kejagung menyampaikan bahwa pengaduan tersebut telah diteruskan untuk ditindaklanjuti. Ia juga menyebut jaksa penindakan berencana meninjau langsung lokasi tambang.
"Laporan kami serius ditangani oleh Kejagung, proses sudah di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)," ujarnya.
Sementara itu, staf Bidang Hubungan Antar Lembaga, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Bambang Prihadmoko, membenarkan bahwa pengaduan sebelumnya telah diteruskan kepada pimpinan untuk dikaji.
"Kami sudah laporkan ke pimpinan dan sudah pada tahap kajian. Setelah laporan pengaduan (Lapdu) lengkap langsung ke Pidsus," kata Bambang saat menerima perwakilan massa.
Bambang meminta pihak yang menyampaikan pengaduan menunggu proses sesuai mekanisme yang berlaku.
"Prosedurnya begitu, kalau unjuk rasa kan hanya orasi. Beda dengan lapdu yang langsung bisa ditindaklanjuti oleh Pidsus," ujarnya.
Massa Pertanyakan Status Akta
Usai mendatangi Kejagung, massa kemudian melanjutkan aksi ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Mereka meminta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) memberikan penjelasan terkait status akta yang menjadi bagian dari sengketa antara PT BP dan PT PAS.
Sasriponi mempertanyakan status akta tersebut yang menurut pihaknya sebelumnya telah dibatalkan melalui putusan Mahkamah Agung (MA).
"Kenapa Kemenkum sengaja hidupkan kembali akta yang sudah dibatalkan MA? Kenapa blokir akta yang sudah dimenangkan di MA?" kata Sasriponi.
Sebelumnya, karyawan PT BP juga menggelar aksi di Kejagung dan Ditjen AHU pada Selasa (18/8/2026).
Sasriponi mengklaim pihaknya telah berulang kali menyampaikan surat dan laporan kepada sejumlah instansi terkait. Ia juga menyebut laporan kepada Kejagung dan Gakkumdu yang disampaikan sekitar setahun lalu belum mendapatkan tindak lanjut yang diharapkan.
"Kami menghadap pejabat berwenang tetapi tetap tidak digubris. Laporan ke Kejagung dan Gakkumdu setahun lalu juga tidak ada tindak lanjut," ujarnya.
Dalam aksi tersebut, pihak PT BP juga menyoroti sejumlah putusan pengadilan yang menurut mereka telah berkekuatan hukum tetap.
Sasriponi menyebut terdapat tujuh putusan yang memenangkan PT BP. Di antaranya Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 623/PK/Pdt/2026 dan Putusan Kasasi Tata Usaha Negara (TUN) Nomor 210 K/TUN/2026.
Menurut dia, putusan tersebut antara lain menyatakan Akta 93 sah dan PT PAS tidak memiliki hak atas PT BP.
Sasriponi juga mengklaim PT PAS masih melakukan kegiatan operasional di lokasi tambang. Ia menyebut sejak putusan PK pada 2024, perusahaan tersebut diduga telah menjual sedikitnya 8 juta metrik ton nikel.
Berdasarkan perhitungan pihaknya dengan asumsi harga nikel 50 dolar AS per ton, Sasriponi memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp7,2 triliun.
Klaim mengenai aktivitas pertambangan, volume penjualan nikel, serta potensi kerugian negara tersebut merupakan pernyataan dari pihak PT BP dan masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang.
Kejagung saat ini masih melakukan kajian terhadap pengaduan tersebut. Hasil pemeriksaan dan tindak lanjut aparat penegak hukum akan menentukan status atas berbagai dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut.
News
View MoreOur Services
Sonora Education And Talent Management
Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Research Solution
Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives