Kemdiktisaintek Siapkan Skema RPL bagi Mahasiswa Kesehatan yang Melampaui Batas Masa Studi
28 Agustus 2026 20:30 WIB
Riko Marbun
Photo: Humas Kemdiktisaintek RI
Jakarta, Sonora.Co.ID - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyiapkan skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi mahasiswa program studi bidang kesehatan yang telah melampaui batas masa studi dan belum lulus uji kompetensi nasional sebagai salah satu persyaratan kelulusan.
Kebijakan tersebut disiapkan Kemdiktisaintek melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Tahunan MPR RI pada 14 Agustus 2026 terkait percepatan pemenuhan dan pemerataan tenaga kesehatan di Indonesia.
Skema RPL ditujukan bagi mahasiswa bidang kesehatan yang secara administratif telah berstatus putus studi atau drop out (DO) maupun mengundurkan diri karena melampaui batas masa studi.
Melalui mekanisme RPL, capaian pembelajaran yang telah diperoleh mahasiswa sebelumnya dapat diakui berdasarkan hasil asesmen. Dengan demikian, mahasiswa tidak harus mengulang seluruh proses pendidikan dari awal, tetapi dapat mengikuti program penguatan kompetensi sesuai kebutuhan.
Mahasiswa Bisa Mendaftar Kembali
Dalam skema tersebut, perguruan tinggi dapat memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengikuti proses RPL dan mendaftar kembali sebagai mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah mengikuti asesmen, mahasiswa akan mendapatkan program pembinaan dan penguatan kompetensi yang disusun berdasarkan hasil asesmen individual. Program tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesiapan mahasiswa dalam mengikuti kembali uji kompetensi nasional.
Kebijakan RPL ini direncanakan mulai berlaku pada September 2026. Ketentuan teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui petunjuk teknis yang diterbitkan Ditjen Dikti.
Bukan Jalan Pintas untuk Lulus
Kemdiktisaintek menegaskan bahwa RPL bukan mekanisme untuk mengulang seluruh pendidikan dari awal dan bukan jalan pintas untuk memperoleh kelulusan.
Capaian pembelajaran yang telah diperoleh mahasiswa dapat direkognisi melalui transfer kredit berdasarkan hasil asesmen. Kredit yang diakui selanjutnya diperhitungkan dalam Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai ketentuan akademik perguruan tinggi.
Pengakuan capaian pembelajaran dan program penguatan kompetensi ditetapkan secara individual berdasarkan hasil asesmen. Penilaian juga mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi serta umpan balik dari hasil uji kompetensi terakhir yang diikuti mahasiswa.
Dengan mekanisme tersebut, mahasiswa tidak perlu mengulang seluruh mata kuliah atau rotasi klinik. Mereka akan diarahkan untuk memperkuat kompetensi tertentu yang berdasarkan hasil asesmen masih perlu ditingkatkan.
Perguruan Tinggi Wajib Bentuk Tim Asesmen
Untuk menjaga mutu pelaksanaan RPL mahasiswa kesehatan, perguruan tinggi wajib membentuk tim asesmen. Tim tersebut bertugas melaksanakan proses RPL sekaligus menyusun program pembinaan dan penguatan kompetensi bagi mahasiswa.
Program RPL akan diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program studi dengan akreditasi unggul. Perguruan tinggi yang belum memenuhi persyaratan tersebut dapat melaksanakan RPL dengan pendampingan dari program studi terakreditasi unggul di perguruan tinggi lain yang ditugaskan Ditjen Dikti.
Ditjen Dikti juga akan bekerja sama dengan asosiasi institusi pendidikan terkait untuk memberikan pendampingan teknis kepada perguruan tinggi yang menyelenggarakan RPL. Pendampingan dilakukan berdasarkan petunjuk teknis yang ditetapkan pemerintah.
Dukung Pemerataan Tenaga Kesehatan
Kemdiktisaintek menyatakan kebijakan ini dirancang untuk memberikan solusi akademik yang berkeadilan dan terukur bagi mahasiswa yang terkendala batas masa studi, sekaligus tetap menjaga mutu pendidikan dan standar kompetensi lulusan.
Skema RPL bagi mahasiswa kesehatan yang melampaui batas masa studi diharapkan dapat menjembatani kebutuhan penyelesaian pendidikan dengan agenda pemerintah dalam mempercepat ketersediaan dan pemerataan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.
Melalui kebijakan tersebut, mahasiswa diberikan kesempatan menyelesaikan pendidikan melalui proses akademik yang dapat dipertanggungjawabkan. Pada saat yang sama, standar kompetensi dan kualitas lulusan tetap menjadi bagian utama dalam pelaksanaannya.
News
View MoreOur Services
Sonora Education And Talent Management
Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Research Solution
Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives