Kortastipidkor Polri Bongkar Korupsi BBM Senilai Rp486 Miliar
30 Juni 2026 19:04 WIB
Riko Marbun
Photo: Humas Polri
Jakarta, Sonora.co.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara non-tunai antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009-2012. Berdasarkan hasil audit, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp486 miliar.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf mengatakan penyidikan menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD). Dugaan pelanggaran dilakukan melalui serangkaian perubahan kebijakan yang dinilai semakin menguntungkan pihak pembeli meski memiliki riwayat keterlambatan dan tunggakan pembayaran.
Menurut Ahmad, pada awal kerja sama mekanisme pembayaran menggunakan Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun, penjualan BBM tetap berlangsung meskipun PT AKT berulang kali mengalami keterlambatan pembayaran tanpa adanya langkah mitigasi risiko yang memadai.
"Pada awalnya kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun dalam pelaksanaannya, meskipun PT AKT berulang kali mengalami keterlambatan bahkan tunggakan pembayaran, penjualan tetap dilanjutkan tanpa dilakukan mitigasi risiko sebagaimana mestinya," kata Ahmad Yusuf.
Penyidik menduga pejabat yang berwenang saat itu melakukan sejumlah perubahan melalui adendum perjanjian, antara lain menambah volume penjualan BBM, memberikan diskon, menghapus denda keterlambatan, hingga mengubah mekanisme pembayaran menjadi uang muka (down payment) sebesar 25 persen tanpa jaminan pembayaran.
Selain itu, mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan juga diduga tidak dijalankan secara optimal sehingga kewajiban pembayaran dari pihak pembeli tidak dapat dipenuhi.
Dari hasil penyidikan diketahui penyaluran BBM mencapai sekitar 191,37 juta liter dengan nilai transaksi sebesar 137,29 juta dollar AS. Namun sebagian kewajiban pembayaran tidak pernah diselesaikan oleh PT AKT.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut mencapai 30,37 juta dollar AS atau setara sekitar Rp486 miliar.
Dalam pengusutan kasus ini, Kortastipidkor Polri telah memeriksa 88 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di lima lokasi dan menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp2,36 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni SW selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008-2011, ST selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009-2013, serta WTD selaku General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP Nasional.
Ahmad menegaskan penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik saat ini melengkapi berkas perkara, memeriksa para tersangka dan saksi, menelusuri aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
"Kami akan terus mengoptimalkan upaya asset recovery agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin, sekaligus menuntaskan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegas Ahmad Yusuf.
News
View MoreOur Services
Sonora Education And Talent Management
Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Research Solution
Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives