Komnas HAM: Serangan Air Keras terhadap Andrie Yunus Diduga Libatkan Banyak Pelaku dan Langgar HAM

28 April 2026 13:11 WIB
Yudi Samadi
Photo: Humas Komnas HAM
JAKARTA, Sonora.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis hasil pemantauan atas kasus penyiraman cairan kimia asam kuat terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang terjadi pada 12 Maret 2026. Dalam rilis yang disampaikan dalam Konferensi Pers pada senin (27/04), Komnas HAM menyebut serangan tersebut merupakan tindakan terencana, terstruktur, dan berpotensi melibatkan banyak pihak.

Komnas HAM menjelaskan, sejak insiden terjadi, lembaga tersebut telah melakukan serangkaian langkah pemantauan, mulai dari permintaan keterangan saksi, koordinasi dengan sejumlah institusi, hingga meminta pendapat ahli toksikologi forensik, psikologi forensik, dan intelijen militer.

Korban Mengalami Luka Serius

Akibat penyiraman air keras tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar kategori sedang hingga dalam di sejumlah bagian tubuh, seperti wajah kanan, mata kanan, leher, dada, bahu, dan kedua lengan. Total luka disebut mencapai sekitar 20 persen permukaan tubuh.

Komnas HAM juga menyebut dua minggu pasca kejadian, kondisi mata kanan korban mengalami kerusakan lanjutan pada jaringan permukaan mata yang berisiko menimbulkan komplikasi lebih lanjut serta gangguan penglihatan permanen.

Diduga Libatkan Belasan Orang

Berdasarkan analisis CCTV, data komunikasi, dan keterangan saksi, Komnas HAM menemukan sedikitnya 14 orang saling terhubung langsung di sekitar lokasi kejadian saat korban berada di kawasan kantor YLBHI, Jakarta Pusat.

Selain itu, terdapat sedikitnya lima orang tidak dikenal (OTK) lain yang dinilai melakukan aktivitas mencurigakan, serta dugaan keterlibatan tiga pelaku non-lapangan yang masih memerlukan pembuktian lanjutan.

Komnas HAM juga menyoroti penggunaan nomor telepon baru dengan identitas yang diduga palsu serta pola pergerakan terkoordinasi para pelaku.

Dinilai Sebagai Serangan Terencana

Dalam laporannya, Komnas HAM menilai serangan terhadap Andrie Yunus bukan tindakan spontan, melainkan operasi yang dirancang dengan matang. Hal itu terlihat dari penggunaan campuran bahan kimia berbahaya yang disebut terutama mengandung asam sulfat (H2SO4), pembagian peran pelaku, hingga dugaan penggunaan aset tertentu sebagai titik keberangkatan dan kepulangan pelaku.

Disebut Sebagai Pelanggaran HAM

Komnas HAM menyatakan serangan tersebut memenuhi unsur pelanggaran HAM karena dianggap merampas hak korban atas rasa aman, kebebasan berpendapat, hak turut serta dalam pemerintahan, hingga hak memperoleh keadilan.

Selain itu, Komnas HAM menilai tindakan tersebut memenuhi unsur penyiksaan karena menyebabkan penderitaan berat, dilakukan dengan sengaja, memiliki tujuan tertentu, dan diduga melibatkan aparat negara.

Rekomendasi untuk Presiden dan Aparat Penegak Hukum

Dalam rekomendasinya, Komnas HAM meminta Presiden bersama DPR merevisi Undang-Undang Peradilan Militer, membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta, serta mendorong kepolisian melanjutkan proses penyelidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Komnas HAM juga meminta proses hukum terhadap para tersangka dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta korban memperoleh perlindungan dan pemulihan menyeluruh. 
Sonora Network

Our Services

Sonora Education And Talent Management

Sonora Education And Talent Management

Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Research Solution

Research Solution

Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives
Management Services

Management Services

Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Event Management

Event Management

Step into Syandana, we deliver exceptional tailored event solutions

We'll reach out to you to talk about what we can do to keep leading, together.

Let’s Collaborate!

Our Satisfied Partners

Kementrian Pajak
Kementrian PUPR
Kementerian Dinas Perhubungan
Kementrian Kominfo
Kementrian Agama
Kementrian Hukum dan HAM
Telkomsek
ASDP
Nuvo Family
Pertamina
Bear Brand
Sarirasa Group
Gopek House
Counterpain
PLN
Kementrian Pelni
Ayaxx
Wincos