Komnas HAM: Serangan Air Keras terhadap Andrie Yunus Diduga Libatkan Banyak Pelaku dan Langgar HAM
28 April 2026 13:11 WIB
Yudi Samadi
Photo: Humas Komnas HAM
JAKARTA, Sonora.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis hasil pemantauan atas kasus penyiraman cairan kimia asam kuat terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang terjadi pada 12 Maret 2026. Dalam rilis yang disampaikan dalam Konferensi Pers pada senin (27/04), Komnas HAM menyebut serangan tersebut merupakan tindakan terencana, terstruktur, dan berpotensi melibatkan banyak pihak.
Komnas HAM menjelaskan, sejak insiden terjadi, lembaga tersebut telah melakukan serangkaian langkah pemantauan, mulai dari permintaan keterangan saksi, koordinasi dengan sejumlah institusi, hingga meminta pendapat ahli toksikologi forensik, psikologi forensik, dan intelijen militer.
Komnas HAM juga menyebut dua minggu pasca kejadian, kondisi mata kanan korban mengalami kerusakan lanjutan pada jaringan permukaan mata yang berisiko menimbulkan komplikasi lebih lanjut serta gangguan penglihatan permanen.
Selain itu, terdapat sedikitnya lima orang tidak dikenal (OTK) lain yang dinilai melakukan aktivitas mencurigakan, serta dugaan keterlibatan tiga pelaku non-lapangan yang masih memerlukan pembuktian lanjutan.
Komnas HAM juga menyoroti penggunaan nomor telepon baru dengan identitas yang diduga palsu serta pola pergerakan terkoordinasi para pelaku.
Selain itu, Komnas HAM menilai tindakan tersebut memenuhi unsur penyiksaan karena menyebabkan penderitaan berat, dilakukan dengan sengaja, memiliki tujuan tertentu, dan diduga melibatkan aparat negara.
Komnas HAM juga meminta proses hukum terhadap para tersangka dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta korban memperoleh perlindungan dan pemulihan menyeluruh.
Komnas HAM menjelaskan, sejak insiden terjadi, lembaga tersebut telah melakukan serangkaian langkah pemantauan, mulai dari permintaan keterangan saksi, koordinasi dengan sejumlah institusi, hingga meminta pendapat ahli toksikologi forensik, psikologi forensik, dan intelijen militer.
Korban Mengalami Luka Serius
Akibat penyiraman air keras tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar kategori sedang hingga dalam di sejumlah bagian tubuh, seperti wajah kanan, mata kanan, leher, dada, bahu, dan kedua lengan. Total luka disebut mencapai sekitar 20 persen permukaan tubuh.Komnas HAM juga menyebut dua minggu pasca kejadian, kondisi mata kanan korban mengalami kerusakan lanjutan pada jaringan permukaan mata yang berisiko menimbulkan komplikasi lebih lanjut serta gangguan penglihatan permanen.
Diduga Libatkan Belasan Orang
Berdasarkan analisis CCTV, data komunikasi, dan keterangan saksi, Komnas HAM menemukan sedikitnya 14 orang saling terhubung langsung di sekitar lokasi kejadian saat korban berada di kawasan kantor YLBHI, Jakarta Pusat.Selain itu, terdapat sedikitnya lima orang tidak dikenal (OTK) lain yang dinilai melakukan aktivitas mencurigakan, serta dugaan keterlibatan tiga pelaku non-lapangan yang masih memerlukan pembuktian lanjutan.
Komnas HAM juga menyoroti penggunaan nomor telepon baru dengan identitas yang diduga palsu serta pola pergerakan terkoordinasi para pelaku.
Dinilai Sebagai Serangan Terencana
Dalam laporannya, Komnas HAM menilai serangan terhadap Andrie Yunus bukan tindakan spontan, melainkan operasi yang dirancang dengan matang. Hal itu terlihat dari penggunaan campuran bahan kimia berbahaya yang disebut terutama mengandung asam sulfat (H2SO4), pembagian peran pelaku, hingga dugaan penggunaan aset tertentu sebagai titik keberangkatan dan kepulangan pelaku.Disebut Sebagai Pelanggaran HAM
Komnas HAM menyatakan serangan tersebut memenuhi unsur pelanggaran HAM karena dianggap merampas hak korban atas rasa aman, kebebasan berpendapat, hak turut serta dalam pemerintahan, hingga hak memperoleh keadilan.Selain itu, Komnas HAM menilai tindakan tersebut memenuhi unsur penyiksaan karena menyebabkan penderitaan berat, dilakukan dengan sengaja, memiliki tujuan tertentu, dan diduga melibatkan aparat negara.
Rekomendasi untuk Presiden dan Aparat Penegak Hukum
Dalam rekomendasinya, Komnas HAM meminta Presiden bersama DPR merevisi Undang-Undang Peradilan Militer, membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta, serta mendorong kepolisian melanjutkan proses penyelidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.Komnas HAM juga meminta proses hukum terhadap para tersangka dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta korban memperoleh perlindungan dan pemulihan menyeluruh.
News
View MoreOur Services
Sonora Education And Talent Management
Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Research Solution
Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives