Ekonomi Jakarta Tahun 2025 Tumbuh 5,21 Persen
06 Februari 2026 17:14 WIB
Lia Muspiroh
Photo: Gubernur Jakarta, Pramono Anung didampingi Wakil Gubernur dan BI Jakarta usai high meeting TPID Jepang Ramadhan, Jakarta Pusat, Jum'at (06/02/2026). Sumber: Lia Muspiroh
Sonora.co.id, Gubernur Jakarta, Pramono Anung menyampaikan perekonomian Jakarta menunjukkan kinerja positif sepanjang tahun 2025. Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada 5 Februari 2026, ekonomi Jakarta tumbuh 5,21 persen dibandingkan 2024, melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang tercatat 5,11 persen.
"Jakarta di tahun 2025 ini tumbuh 5,21 persen tumbuh di atas rata-rata nasional 5,11 persen" Ucap Pramono di Jakarta Pusat, Jum'at (06/02/2026).
Pramono juga menyebut kontribusi Jakarta terhadap perekonomian nasional tetap signifikan, mencapai 16,61 persen. Ia menilai capaian tersebut mencerminkan kerja bersama seluruh elemen kota, mulai dari pemerintah, dunia usaha, hingga masyarakat.
Tiga sektor dengan pertumbuhan tertinggi adalah Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum yang tumbuh 9,33 persen, disusul Transportasi dan Pergudangan sebesar 8,69 persen, serta Jasa Lainnya yang tumbuh 8,46 persen. Menurut Pramono, tren ini menunjukkan pemulihan yang kuat pada sektor-sektor berbasis mobilitas, pariwisata, dan konsumsi masyarakat.
Momentum pertumbuhan tercatat semakin menguat pada Triwulan IV-2025, dengan laju ekonomi mencapai 5,71 persen (year on year). Pada periode ini, sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum tumbuh 8,40 persen, Jasa Lainnya 8,32 persen, dan Jasa Perusahaan 8,11 persen.
"Kuartal ke IV kita bisa tumbuh 5,71 persen. Artinya kenapa bisa tumbuh setinggi itu, karena kegiatan kita dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru secara signifikan mempengaruhi pola masyarakat dalam membelanjakan uangnya" Jelas Pramono.
"Hal itu terbukti di tanggal 12 Januari ketika kita melakukan acara dengan para pelaku usaha, dan laporan dari asisten keuangan Pemprov Jakarta melaporkan, transaksinya mencapai Rp.15,25 T" Sambungnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus penguatan iklim investasi dan usaha. Hal ini diwujudkan melalui pemberian keringanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor makanan dan minuman serta jasa perhotelan. Keringanan pajak diberikan sebesar 50 persen pada Agustus–September dan 20 persen pada Oktober–Desember 2025, sebagai respons atas kenaikan biaya produksi dan upaya mencegah pemutusan hubungan kerja. Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025 tersebut mencatatkan total keringanan sebesar Rp495 miliar dan dinikmati oleh 45.248 objek pajak.
"Jakarta di tahun 2025 ini tumbuh 5,21 persen tumbuh di atas rata-rata nasional 5,11 persen" Ucap Pramono di Jakarta Pusat, Jum'at (06/02/2026).
Pramono juga menyebut kontribusi Jakarta terhadap perekonomian nasional tetap signifikan, mencapai 16,61 persen. Ia menilai capaian tersebut mencerminkan kerja bersama seluruh elemen kota, mulai dari pemerintah, dunia usaha, hingga masyarakat.
Tiga sektor dengan pertumbuhan tertinggi adalah Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum yang tumbuh 9,33 persen, disusul Transportasi dan Pergudangan sebesar 8,69 persen, serta Jasa Lainnya yang tumbuh 8,46 persen. Menurut Pramono, tren ini menunjukkan pemulihan yang kuat pada sektor-sektor berbasis mobilitas, pariwisata, dan konsumsi masyarakat.
Momentum pertumbuhan tercatat semakin menguat pada Triwulan IV-2025, dengan laju ekonomi mencapai 5,71 persen (year on year). Pada periode ini, sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum tumbuh 8,40 persen, Jasa Lainnya 8,32 persen, dan Jasa Perusahaan 8,11 persen.
"Kuartal ke IV kita bisa tumbuh 5,71 persen. Artinya kenapa bisa tumbuh setinggi itu, karena kegiatan kita dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru secara signifikan mempengaruhi pola masyarakat dalam membelanjakan uangnya" Jelas Pramono.
"Hal itu terbukti di tanggal 12 Januari ketika kita melakukan acara dengan para pelaku usaha, dan laporan dari asisten keuangan Pemprov Jakarta melaporkan, transaksinya mencapai Rp.15,25 T" Sambungnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus penguatan iklim investasi dan usaha. Hal ini diwujudkan melalui pemberian keringanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor makanan dan minuman serta jasa perhotelan. Keringanan pajak diberikan sebesar 50 persen pada Agustus–September dan 20 persen pada Oktober–Desember 2025, sebagai respons atas kenaikan biaya produksi dan upaya mencegah pemutusan hubungan kerja. Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025 tersebut mencatatkan total keringanan sebesar Rp495 miliar dan dinikmati oleh 45.248 objek pajak.
News
View MoreOur Services
Sonora Education And Talent Management
Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Research Solution
Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives