Pemprov DKI Terapkan Parkir Ganjil Genap di Jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada
03 Februari 2020 15:32 WIB
Tim Redaksi Sonora

Sonora.Co.Id – Pemprov DKI Jakarta menerapkan peraturan baru soal penataan parkir mobil melalui mekanisme ganjil genap, Jumat (31/1/2020). Apabila pengendara melanggar peraturan tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000. Parkir ganjil genap diberlakukan dari pukul 00.06 - 10.00 WIB dan 16.00 - 20.00 WIB. (Mar / IB*)
Keterangan Foto: Lalu lintas di Jalan Gajah Mada dialihkan akibat kebakaran yang terjadi di tempat karaoke Hotel Grand Paragon, Taman Sari, Jakarta Barat. Kendaraan dari arah Harmoni menuju Kota dialihkan di jalur berlawanan di Jalan Hayam Wuruk. Senin (2/1/2017)(Kompas.com/Robertus Belarminus)
Keterangan Foto: Lalu lintas di Jalan Gajah Mada dialihkan akibat kebakaran yang terjadi di tempat karaoke Hotel Grand Paragon, Taman Sari, Jakarta Barat. Kendaraan dari arah Harmoni menuju Kota dialihkan di jalur berlawanan di Jalan Hayam Wuruk. Senin (2/1/2017)(Kompas.com/Robertus Belarminus)
News
View MoreOur Services

Sonora Education And Talent Management
Empowering Talent Development & Soft Skills Training.

Research Solution
Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives