Perlu Adanya Aturan Dalam Penggunaan Skuter Listrik
19 November 2019 12:13 WIB
Tim Redaksi Sonora

Sonora.Co.Id – Skuter listrik sedang banyak diminati masyarakat khususnya anak muda untuk menikmati jalanan di beberapa titik di Jakarta. Sayangnya, belakangan ini skuter listrik tersebut kerap disalahgunakan masyarakat, seperti halnya menggunakan JPO (Jalan Penyebrangan Orang), trotoar hingga ada yang kecelakaan. Hal tersebut perlu adanya aturan-aturan terkait skuter listrik, dan pembuatan aturan tersebut harus disesuaikan dengan kondisi daerah. Pengunaan skuter listrik sebaiknya digunakan di tempat-tempat tertutup untuk menghindari kecelakaan yang terjadi. Selain itu, peraturan kecepatan skuter dan usia pengguna juga perlu diperhatikan dalam membuat peraturan. (Red / IB*)
Keterangan Foto: Pada 9 Mei 2019 lalu di The Breeze BSD City, Sinarmas Land bersama dengan Grab meluncurkan GrabWheels sebagai solusi mobilitas inovatif ramah lingkungan di BSD City. Layanan ini berbentuk skuter listrik yang bisa digunakan di beberapa lokasi di BSD City dan dapat dinikmati secara gratis selama masa uji coba.(Dokumentasi Instagram The Breeze BSD City)
Keterangan Foto: Pada 9 Mei 2019 lalu di The Breeze BSD City, Sinarmas Land bersama dengan Grab meluncurkan GrabWheels sebagai solusi mobilitas inovatif ramah lingkungan di BSD City. Layanan ini berbentuk skuter listrik yang bisa digunakan di beberapa lokasi di BSD City dan dapat dinikmati secara gratis selama masa uji coba.(Dokumentasi Instagram The Breeze BSD City)
News
View MoreOur Services

Sonora Education And Talent Management
Empowering Talent Development & Soft Skills Training.

Research Solution
Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives