Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara
12 Juli 2019 11:09 WIB
Tim Redaksi Sonora

Sonora.Co.Id – Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya. Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran. Hukuman Hakim ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara. (Tok / IB*)
Keterangan Foto: Ratna Sarumpaet acungkan dua jari sebelum sidang pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2109)(KOMPAS.com - Walda Marison)
Keterangan Foto: Ratna Sarumpaet acungkan dua jari sebelum sidang pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2109)(KOMPAS.com - Walda Marison)
News
View MoreOur Services

Sonora Education And Talent Management
Empowering Talent Development & Soft Skills Training.

Research Solution
Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives