Presiden Perpanjang Masa Pensiun TNI Setingkat Tamtama dan Bintara
30 Januari 2019 20:20 WIB
Tim Redaksi Sonora

Sonora.Co.Id – Presiden Joko Widodo
akan memperpanjang batas usia pensiun prajurit TNI setingkat Tamtama dan
Bintara dari 53 tahun menjadi 58 tahun. Presiden telah memerintahkan
Menkumham dan Panglima TNI untuk menyusun revisi Undang Undang nomor 34 TAHUN
2004 tentang TNI khususnya pada pasal 71 yang terkait usia pensiun. (Liv / IB*)
News
View MoreOur Services

Sonora Education And Talent Management
Empowering Talent Development & Soft Skills Training.

Research Solution
Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives