Jenderal Listyo Diberhentikan dari Jabatan Kapolri, Puan: Memang Sudah Waktunya

01 Oktober 2026 13:19 WIB
Liliek
Photo: Media Senayan 1

JAKARTA, Sonora.co.id  – DPR RI resmi menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pemberhentian Jenderal Listyo Sigit dilakukan secara terhormat dan bukan karena adanya persoalan tertentu yang melatarbelakangi pergantian pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.

“Diberhentikan dengan terhormat, karena memang sudah waktunya,” kata Puan usai memimpin rapat paripurna.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang terkait pergantian Kapolri di tengah masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Puan, pergantian kepemimpinan di tubuh Polri merupakan bagian dari mekanisme yang berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan organisasi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R-57/Pres/09/2026 meminta persetujuan DPR RI terkait pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta mengusulkan Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri yang baru.

Usulan tersebut langsung diproses DPR melalui Komisi III yang memiliki mitra kerja bidang hukum, keamanan, dan HAM. Pada Kamis pagi, Komisi III menggelar rapat pembahasan sekaligus melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Komjen Suyudi Ario Seto.

Hasilnya, seluruh fraksi di Komisi III memberikan persetujuan secara aklamasi terhadap pencalonan Komjen Suyudi. Bersamaan dengan itu, Komisi III juga menyetujui pemberhentian Jenderal Listyo Sigit secara hormat dari jabatan Kapolri.

Keputusan Komisi III kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada hari yang sama. Tanpa hambatan berarti, seluruh hasil pembahasan disahkan menjadi keputusan resmi DPR.

Dengan disetujuinya usulan tersebut, proses berikutnya berada di tangan pemerintah. Presiden Prabowo kini tinggal menerbitkan keputusan dan melantik Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri definitif untuk menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai alasan pergantian Kapolri, Puan membantah jika hal tersebut berkaitan dengan faktor usia atau masa pensiun.“Tidak, tidak ada,” ujarnya singkat.Jawaban itu menunjukkan bahwa pergantian pimpinan Polri tidak didasarkan pada pertimbangan umur semata. Namun demikian, Puan tidak menjelaskan lebih jauh alasan substantif di balik keputusan Presiden mengusulkan pergantian Kapolri pada saat ini.

Di sisi lain, muncul pula spekulasi mengenai kemungkinan Jenderal Listyo Sigit akan mendapat penugasan baru di lingkungan pemerintahan. Bahkan, sejumlah pengamat mengaitkan pergantian Kapolri dengan potensi perombakan Kabinet Merah Putih atau reshuffle yang belakangan menjadi perbincangan politik nasional.

Menanggapi isu tersebut, Puan memilih menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden sebagai pemegang hak prerogatif.

“Apakah akan bergabung atau tidak, itu nanti bisa ditanyakan kepada Presiden karena itu hak prerogatif Presiden,” katanya.

Ia juga mengaku tidak mengetahui apakah pergantian Kapolri akan diikuti oleh perubahan komposisi kabinet dalam waktu dekat.

“Kalau soal reshuffle nanti tanya ke Presiden, ke Istana,” imbuhnya.

Puan menjelaskan bahwa Presiden hanya mengusulkan satu nama kepada DPR, yakni Komjen Suyudi Ario Seto. Menurutnya, hal tersebut merupakan praktik yang lazim dalam mekanisme pengangkatan Kapolri.

"Dari nama yang diusulkan memang biasanya hanya satu calon karena terkait dengan Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Puan.

Ketika ditanya mengenai cepatnya proses persetujuan di DPR, Puan menegaskan bahwa seluruh tahapan berjalan mulus karena tidak ada persoalan yang mengemuka selama pembahasan di Komisi III.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, seluruh anggota Komisi III menilai Komjen Suyudi memenuhi syarat dan layak memimpin Polri. Karena itu, persetujuan dapat diberikan secara aklamasi tanpa perdebatan panjang.

“Tidak ada hal-hal yang dipermasalahkan di Komisi III karena memang Komisi III yang melakukan fit and proper test. Alhamdulillah secara aklamasi menyetujui penetapan calon Kapolri yang baru,” tuturnya.

Menurut Puan, apabila tidak terdapat keberatan ataupun kendala dalam proses pembahasan, maka mekanisme DPR memungkinkan sebuah keputusan segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

“Selama tidak ada hal yang perlu dipermasalahkan, sesuai mekanisme dan tata tertib yang ada, ya bisa saja itu segera dilakukan,” pungkasnya.

Pergantian Kapolri ini menandai berakhirnya masa kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Korps Bhayangkara sekaligus membuka babak baru bagi Polri di bawah kepemimpinan Komjen Suyudi Ario Seto. Kini publik menanti arah kebijakan dan langkah strategis yang akan diambil Kapolri baru dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan serta agenda reformasi institusi kepolisian ke depan.
Sonora Network

Our Services

Sonora Education And Talent Management

Sonora Education And Talent Management

Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Research Solution

Research Solution

Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives
Management Services

Management Services

Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Event Management

Event Management

Step into Syandana, we deliver exceptional tailored event solutions

We'll reach out to you to talk about what we can do to keep leading, together.

Let’s Collaborate!

Our Satisfied Partners

Kementrian Pajak
Kementrian PUPR
Kementerian Dinas Perhubungan
Kementrian Kominfo
Kementrian Agama
Kementrian Hukum dan HAM
Telkomsek
ASDP
Nuvo Family
Pertamina
Bear Brand
Sarirasa Group
Gopek House
Counterpain
PLN
Kementrian Pelni
Ayaxx
Wincos