Kepatuhan Angkutan Barang Meningkat, Kemenhub Catat 75 Persen Kendaraan Tidak Melanggar
13 Juni 2026 20:54 WIB
Riko Marbun
Photo: Biro Hukum, Humas dan Umum Ditjen Hubdat
Jakarta, Sonora.co.id - Kementerian Perhubungan mencatat tingkat kepatuhan kendaraan angkutan barang terus menunjukkan perbaikan sepanjang 2026. Hingga 12 Juni 2026, sebanyak 939.322 kendaraan atau 75,64 persen dari total kendaraan yang diawasi tidak melakukan pelanggaran, sementara 302.561 kendaraan atau 24,36 persen masih ditemukan melanggar ketentuan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan pengawasan dilakukan melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Selama periode Januari hingga 12 Juni 2026, sebanyak 1.241.883 kendaraan angkutan barang tercatat dalam pengawasan.
Menurut Aan, dari total kendaraan yang melanggar, ditemukan 407.534 pelanggaran yang terdiri atas pelanggaran daya angkut sebanyak 195.377 kendaraan atau 47,94 persen. Selain itu, terdapat pelanggaran dokumen sebanyak 203.656 kendaraan atau 49,97 persen, pelanggaran dimensi 6.410 kendaraan atau 1,57 persen, pelanggaran tata cara muat 2.057 kendaraan atau 0,50 persen, serta pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 34 kendaraan.
Ia menjelaskan, pada masa sosialisasi menuju penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027, penindakan terhadap pelanggaran dilakukan secara selektif. Bentuk penindakan yang diterapkan meliputi pemberian peringatan, tilang, tilang kepolisian, hingga penindakan oleh UPPKB lainnya.
Kementerian Perhubungan juga mencatat sejumlah perusahaan dengan jumlah pelanggaran tertinggi selama periode pengawasan. Lima perusahaan yang menempati posisi teratas adalah PT SIL dengan 1.041 kendaraan pelanggar, PT IP sebanyak 967 kendaraan, PT SA sebanyak 749 kendaraan, CV SKE sebanyak 701 kendaraan, serta PT EW dengan 688 kendaraan.
Sementara itu, berdasarkan jenis muatan, pelanggaran paling banyak ditemukan pada kendaraan yang mengangkut barang campuran dengan jumlah 20.734 kendaraan. Disusul kendaraan pengangkut paket sebanyak 17.770 kendaraan, angkutan pasir 15.591 kendaraan, komoditas perkebunan 8.846 kendaraan, dan semen sebanyak 8.189 kendaraan.
Aan menilai capaian pengawasan kendaraan angkutan barang pada tahun 2026 menunjukkan perkembangan positif. Tingkat pengawasan terhadap lalu lintas harian rata-rata (LHR) kendaraan angkutan barang mencapai 7,74 persen, lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2025 yang sebesar 7,47 persen.
Selain itu, persentase pelanggaran pada periode berjalan tahun ini juga mengalami penurunan. Jika pada periode yang sama tahun lalu angka pelanggaran tercatat 24,71 persen, pada 2026 turun menjadi 24,36 persen.
Menurutnya, tren tersebut menunjukkan adanya peningkatan kepatuhan pelaku angkutan barang terhadap aturan yang berlaku. Meski demikian, pelanggaran yang berkaitan dengan muatan dan kelengkapan dokumen masih menjadi tantangan utama yang perlu mendapat perhatian dalam upaya mewujudkan transportasi barang yang lebih aman dan berkeselamatan.
News
View MoreOur Services
Sonora Education And Talent Management
Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Research Solution
Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives