Komnas HAM Desak Proses Pidana Transparan atas Kematian Anak di Tual, Oknum Brimob Dipecat
25 Februari 2026 12:21 WIB
Yudi Samadi
Photo: Bripda Mesias Siahay, oknum Brimob Polda Maluku, tersangka penganiaya pelajar di Tual mendengar pembacaan putusan hasil sidang kode etik di ruang disiplin Propam Polda Maluku, Selasa (24/2/2026).(kompas.com/Rahmat Rahman Patty)
Sonora.co.id, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak proses hukum yang transparan dan independen dalam kasus meninggalnya seorang anak berinisial AT (14) di Kota Tual, Provinsi Maluku, yang diduga akibat penganiayaan oleh oknum anggota Brimob.Dalam keterangan pers Nomor 05/HM.00/II/2026 yang diterbitkan pada 25 Februari 2026 , Komnas HAM menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban atas peristiwa tragis tersebut.
Peristiwa terjadi ketika seorang oknum anggota Kompi 1 Yon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, Bripda Mesias Victoria Siahaya, melakukan tindakan di jalan raya yang melibatkan penggunaan kekuatan fisik terhadap korban. Tindakan tersebut mengakibatkan AT mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia.Komnas HAM menegaskan bahwa hak untuk hidup merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.
Negara, termasuk aparat penegak hukum, memiliki kewajiban mutlak untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersebut.“Anak tidak boleh diperlakukan sebagai ancaman keamanan, melainkan sebagai subjek yang wajib dilindungi oleh negara,” tegas Komnas HAM dalam pernyataannya .Menurut Komnas HAM, penggunaan kekuatan fisik terhadap anak hingga berujung kematian menunjukkan pengabaian serius terhadap kewajiban perlindungan khusus bagi anak dan mencerminkan kegagalan aparat dalam menjalankan mandat perlindungan HAM.
Oknum Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Komnas HAM mencatat sejumlah langkah yang telah dilakukan Polda Maluku, termasuk penetapan tersangka terhadap oknum yang diduga terlibat, penyampaian permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga korban dan publik, serta pelaksanaan sidang kode etik profesi Polri.Sidang kode etik yang digelar pada 23 Februari 2026 di Polda Maluku memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya . Komnas HAM turut hadir sebagai pengawas eksternal dalam proses tersebut.Meski demikian, Komnas HAM menegaskan bahwa penjatuhan sanksi administratif berupa PTDH tidak boleh menjadi akhir dari proses penegakan hukum.
Tekankan Proses Pidana dan Pemulihan Korban
Untuk menjamin keadilan bagi korban dan keluarganya serta mencegah impunitas, Komnas HAM menekankan sejumlah hal penting:
1. Proses pidana harus berjalan transparan, independen, dan bebas intervensi.
2. Tidak boleh ada perlindungan institusional terhadap pelaku.
3. Keluarga korban harus memperoleh pemulihan menyeluruh, termasuk restitusi, kompensasi, rehabilitasi, serta hak atas kebenaran.
4. Perlu evaluasi dan reformasi kebijakan penggunaan kekuatan oleh aparat, khususnya dalam penanganan anak, sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.
Komnas HAM melalui Sekretariat Provinsi Maluku menyatakan akan melanjutkan pemantauan lapangan guna memastikan proses pidana berjalan secara transparan dan akuntabel.Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait penggunaan kekuatan oleh aparat terhadap warga sipil, terutama anak-anak, serta urgensi reformasi kebijakan keamanan yang lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Peristiwa terjadi ketika seorang oknum anggota Kompi 1 Yon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, Bripda Mesias Victoria Siahaya, melakukan tindakan di jalan raya yang melibatkan penggunaan kekuatan fisik terhadap korban. Tindakan tersebut mengakibatkan AT mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia.Komnas HAM menegaskan bahwa hak untuk hidup merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.
Negara, termasuk aparat penegak hukum, memiliki kewajiban mutlak untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersebut.“Anak tidak boleh diperlakukan sebagai ancaman keamanan, melainkan sebagai subjek yang wajib dilindungi oleh negara,” tegas Komnas HAM dalam pernyataannya .Menurut Komnas HAM, penggunaan kekuatan fisik terhadap anak hingga berujung kematian menunjukkan pengabaian serius terhadap kewajiban perlindungan khusus bagi anak dan mencerminkan kegagalan aparat dalam menjalankan mandat perlindungan HAM.
Oknum Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Komnas HAM mencatat sejumlah langkah yang telah dilakukan Polda Maluku, termasuk penetapan tersangka terhadap oknum yang diduga terlibat, penyampaian permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga korban dan publik, serta pelaksanaan sidang kode etik profesi Polri.Sidang kode etik yang digelar pada 23 Februari 2026 di Polda Maluku memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya . Komnas HAM turut hadir sebagai pengawas eksternal dalam proses tersebut.Meski demikian, Komnas HAM menegaskan bahwa penjatuhan sanksi administratif berupa PTDH tidak boleh menjadi akhir dari proses penegakan hukum.
Tekankan Proses Pidana dan Pemulihan Korban
Untuk menjamin keadilan bagi korban dan keluarganya serta mencegah impunitas, Komnas HAM menekankan sejumlah hal penting:
1. Proses pidana harus berjalan transparan, independen, dan bebas intervensi.
2. Tidak boleh ada perlindungan institusional terhadap pelaku.
3. Keluarga korban harus memperoleh pemulihan menyeluruh, termasuk restitusi, kompensasi, rehabilitasi, serta hak atas kebenaran.
4. Perlu evaluasi dan reformasi kebijakan penggunaan kekuatan oleh aparat, khususnya dalam penanganan anak, sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.
Komnas HAM melalui Sekretariat Provinsi Maluku menyatakan akan melanjutkan pemantauan lapangan guna memastikan proses pidana berjalan secara transparan dan akuntabel.Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait penggunaan kekuatan oleh aparat terhadap warga sipil, terutama anak-anak, serta urgensi reformasi kebijakan keamanan yang lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
News
View MoreOur Services
Sonora Education And Talent Management
Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Research Solution
Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives