Bagikan Nasi Bungkus Tolak Ranperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta
04 Desember 2025 19:36 WIB
Lia Muspiroh
Photo: Istimewa
Sonora.co.id, Pedagang Warteg di lima kecamatan Jakarta membagikan ratusan nasi bungkus kepada masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai aksi solidaritas, perjuangan dan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta yang mengharuskan steril rokok di rumah makan, pelarangan pemajangan, iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau.
Pedagang warteg di lima kecamatan: Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan membagikan ratusan nasi bungkus kepada masyarakat, sekaligus meminta doa dan dukungan. Salah satu pedagang warteg, Yuni, di kawasan Jalan Manggarai, membagikan nasi bungkus kepada pengendara bajaj dan ojek online. Yuni sudah menekuni usaha warteg sejak tahun 1984.
"Mohon doa restunya Bapak-Bapak semua. Semoga kami kuat, terus berjuang menolak peraturan yang memberatkan ini. Bagaimana mungkin warteg sekecil ini disuruh buat tempat merokok terpisah? Sekarang kami setiap hari fokus bertahan. Pembeli sudah berkurang jauh, 50 persen lebih. Jangan lagi kami dibebani dengan Ranperda KTR," ujarnya.
Ia sebelumnya memiliki dua pekerja harian lepas, saat ini hanya bisa menghidupi seorang pekerja.
"Ini cuma bertahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Harapannya, wakil rakyat yang bikin aturan, bisa turun ke lapangan, lihat betapa susahnya kondisi pedagang kecil ini. Tolong jangan disahkan Ranperda KTR" Pinta Yuni.
Meski belum ada draft resmi, sebelumnya DPRD Jakarta juga merespons kekhawatiran UMKM terkait pasal larangan penjualan rokok tersebut. Ketua Bapemperda DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan pihaknya telah menghapus pasal larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak berdasarkan aspirasi dari para pelaku UMKM serta warung kelontong.
"Melihat kondisi Jakarta, tidak kondusif ya kalau diterapkan di Jakarta yang padat ini" Ucapnya, Jakarta (29/11/2025)
"UMKM tetap bisa melakukan penjualan rokok. Yang kami batasi adalah orang yang merokok" Sambungnya.
Pedagang warteg di lima kecamatan: Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan membagikan ratusan nasi bungkus kepada masyarakat, sekaligus meminta doa dan dukungan. Salah satu pedagang warteg, Yuni, di kawasan Jalan Manggarai, membagikan nasi bungkus kepada pengendara bajaj dan ojek online. Yuni sudah menekuni usaha warteg sejak tahun 1984.
"Mohon doa restunya Bapak-Bapak semua. Semoga kami kuat, terus berjuang menolak peraturan yang memberatkan ini. Bagaimana mungkin warteg sekecil ini disuruh buat tempat merokok terpisah? Sekarang kami setiap hari fokus bertahan. Pembeli sudah berkurang jauh, 50 persen lebih. Jangan lagi kami dibebani dengan Ranperda KTR," ujarnya.
Ia sebelumnya memiliki dua pekerja harian lepas, saat ini hanya bisa menghidupi seorang pekerja.
"Ini cuma bertahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Harapannya, wakil rakyat yang bikin aturan, bisa turun ke lapangan, lihat betapa susahnya kondisi pedagang kecil ini. Tolong jangan disahkan Ranperda KTR" Pinta Yuni.
Meski belum ada draft resmi, sebelumnya DPRD Jakarta juga merespons kekhawatiran UMKM terkait pasal larangan penjualan rokok tersebut. Ketua Bapemperda DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan pihaknya telah menghapus pasal larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak berdasarkan aspirasi dari para pelaku UMKM serta warung kelontong.
"Melihat kondisi Jakarta, tidak kondusif ya kalau diterapkan di Jakarta yang padat ini" Ucapnya, Jakarta (29/11/2025)
"UMKM tetap bisa melakukan penjualan rokok. Yang kami batasi adalah orang yang merokok" Sambungnya.
News
View MoreOur Services
Sonora Education And Talent Management
Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Research Solution
Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives