Komentar Negatif Istri Dandim di Medsos Menyebabkan Pencopotan Jabatan
14 Oktober 2019 10:52 WIB
Tim Redaksi Sonora
Sonora.Co.Id – Hukuman pencopotan jabatan merupakan salah satu bentuk sanksi pendisiplinan militer. Hukum disiplin militer yang tercantum di dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2014 tentang pendisiplinan militer. Baru-baru ini, Kolonel Hendi Suhendi diberi sanksi militer berupa pencopotan jabatan, hal tersebut dikarenakan sang istri menghujat Wiranto melalui media sosial, dan hal tersebut diharapkan dapat memberikan kesadaran bagi para anggota TNI dan keluarganya agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial. (Red / IB*)
Keterangan Foto: IPDN, istri mantan Komandan Kodim 1417 Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi, memegang tangan suaminya usai Upacara Sertijab Komandan Kodim 1417 Kendari di Aula Tamalaki Korem 143 Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019). Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi mengatakan akan menyerahkan kepada pihak kepolisian kasus istrinya yang diduga melanggar UU ITE akibat komentar di media sosial tentang penyerangan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. ANTARA FOTO/Jojon/ama.(ANTARA FOTO/JOJON)
Keterangan Foto: IPDN, istri mantan Komandan Kodim 1417 Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi, memegang tangan suaminya usai Upacara Sertijab Komandan Kodim 1417 Kendari di Aula Tamalaki Korem 143 Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019). Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi mengatakan akan menyerahkan kepada pihak kepolisian kasus istrinya yang diduga melanggar UU ITE akibat komentar di media sosial tentang penyerangan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. ANTARA FOTO/Jojon/ama.(ANTARA FOTO/JOJON)
News
View MoreOur Services
Sonora Education And Talent Management
Empowering Talent Development & Soft Skills Training.
Research Solution
Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives