×

Waspada Investasi dan Pinjol Ilegal, Kerugian hingga Rp 117,4 M

04 Oktober 2021 14:11 WIB
Share This
Sonora.ID - Otoritas Jasa Keuangan terus mengingatkan kepada masyarakat, untuk tidak tertipu investasi bodong maupun terjerat pinjaman online ilegal.Karena investasi dan pinjaman online makin marak, mengingat peryaratan yang sangat mudah dan dapat langsung dicarikan dana yang dibutuhkan.Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Longam L Tobing didampingi Kepala OJK Kaltim kepada awak media, masyarakat diminta untuk lebih cerdas dan waspada terhada penawaran investasi dan pinjaman oline ilegal.  Berita selengkapnya https://www.sonora.id/read/422922271/waspada-investasi-dan-pinjol-ilegal-kerugian-hingga-rp-1174-m
Other News
KRITIK DAN SARAN


Contact Sonora Radio
Gedung Kompas Gramedia Lt. 5.
Jl. Kebahagiaan 4-14, Jakarta 11140.
Telp : (021) 633 7783, 634 0641.
Fax : (021) 6387 3981, 634 0646.