Pemerintah Kebut Penyelesaian Dasar Hukum Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS
26 Maret 2020 15:04 WIB
Tim Redaksi Sonora

Sonora.Co.Id – Pasca Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah terus lakukan penyesuaian dasar hukum baru di tengah pandemi Covid-19. Presiden Jokowi dalam video conference rapat terbatas, Rabu (25/3/2020) mengatakan pembatalan kenaikan iuran BPJS tentu berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan masyarakat terutama pasien positif Covid-19. (Liv / IB*)
Keterangan Foto: Petugas menata sejumlah kartu peserta BPJS Kesehatan, di kantor pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (30/10/2019). Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2019 secara resmi menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang berlaku bagi peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/foc.(ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
Keterangan Foto: Petugas menata sejumlah kartu peserta BPJS Kesehatan, di kantor pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (30/10/2019). Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2019 secara resmi menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang berlaku bagi peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/foc.(ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
News
View MoreOur Services

Sonora Education And Talent Management
Empowering Talent Development & Soft Skills Training.

Research Solution
Your Research Solution for Comprehensive Coverage, Reliable Sources, and Diverse Perspectives